Penampakan jembatan mbungpis yang kini tidak bisa dilewati kendaraan roda empat

Jepara – Saat ini orang bepergian jika tidak tahu lokasi yang dituju jarang bertanya pada orang. Selain malu juga menghabiskan waktu toh sekarang ada google map yang pintar mencari lokasi. Namun sayang google ada kelemahannya yang jarang diketahui pengendara. Sehingga ada beberapa tempat yang diarahkan google map namun membuat kecewa.

Salah satu tempat yang sering membuat kecewa pengendara di Jepara karena pengarahan google map adalah Jembatan Bungpis
di desa Gerdu kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara. Jika anda dari Pecangaan menuju ke Demak dengan bantuan google naik mobil jarak terdekat adalah dilewatkan jembatan mbungpis. Namun kenyataannya ketika mobil sampai di jembatan dipastikan akan kembali karena jembatan tidak bisa dilewati oleh mobil. Akibatnya setiap hari ada saja pengendara yang kena prank google map dan harus mencari jalan alternatif yang lain.

Begitu pula sebaliknya ketika sedang berada di Wedung Demak dan mau ke tempat lain di Jepara yang lewat Pecangaan Jepara .Google map pasti akan mengarahkannya lewat jembatan mbungpis karena jaraknya yang lebih dekat. Namun apa jadinya ketika sudah lewat jembatan kecil batas Demak dan Jepara dan mau masuk ke jembatan mbungpis dua jembatan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat .Sopir mobilpun menggerutu karena harus balik cari jalan alternatif lain.

Harun Arrosyid (38) warga desa Gerdu pada kabarseputarmuria membenarkan kondisi .Mereka yang kena prank google map adalah pengendara baru yang baru sekali lewat daerah itu. Sopir hanya berpedoman dari arah yang ditunjukkan map karena jarak tentunya yang dekat. Ternyata sampai di Jembatan mereka tak bisa lanjut karena jembatan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat.

” Tidak hanya sekali sopir yang harus putar haluan di jembatan ini. Kalau tidak dari sini ya sebrangan di sebelah sononya dari arah Demak. Memang dulunya pernah bisa dilewati kendaraan roda empat sebelum rusak. Setelah rusak dan rapuh terus dipalang dan di beri rambu rambu tidak boleh dilewati kendaraan roda empat”, imbuh Harun.