Semarang – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza. Polisi juga mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.

“Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (10/9/2021).

Ia menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan para saksi.

Beberapa kejanggalan tersebut, warga di sekitar lokasi menyebut tidak ada peristiwa kecelakaan antara korban dan pelaku. Polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata diduga dianiaya oleh lima seniornya di luar lingkungan kampus. Kelima senior yang ditetapkan tersangka, yakni Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan. GAL

📸: Antara/IC Senjaya.

#PIPSemarang #Penganiayaan #Ospek #Senioritas #Semarang #Viral #SeputariNewsRCTI #Pelayaran