Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana dari berbagai perkara antara lain narkoba, penyalahan obat, miras, kepabeanan dari bea cukai dan penganiayaan . Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021 Kejaksaan Negeri Demak dengan mengambil Tema “Berkarya Untuk Bangsa” Pemusnahan BB yang berasal dari perkara pidana umum tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Demak. Kamis 15/07/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Demak Suhendra, SH menyampaikan kegiatan pemusanahan barang bukti tindak pidana kali ini dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhiyaksa ke-61 tahun 2021 Kejaksaan Negeri Demak. Pada kesempatan ini kami memusnahkan barangbukti yang juga di ikuti oleh Forkompimda Kabupaten Demak dan kami juga mengundang dari bea cukai Kota Semarang sebagai penyidik dan juga sebagai Hakim yang memutus perkara ini.
Kurang lebih ada 150 kasus dan pada hari ini kita musanahkan bersama-sama pada hari ini. Diantara kasus yang ditangani kasus kepabeanan atau penyalahgunaan bea cukai menjadi hal yang paling menonjol. Sedangkan kausus yang paling banyak yaitu masalah narkotika dan penganiayaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan paket sabu, Pil, Minuman keras berbagai merk, Obat tradisional tanpa merk, senjata tajam berbagai jenis dan ribuan batang rokok berbagai jenis tanpa dilekati pita cukai. Selain itu juga turut dimusnahkan puluhan hand phone berbagai merk. Ungkap Suhendra.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Demak dr.Hj. Eistianah., S.E, Wakil Bupati Demak KH.Ali Maksum, Dandim 0716/Demak Letkol Arh. Muhammad Ufis, S.I.P, M.I.Pol, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H, Kejari Demak Suhendra, SH, Ketua PN Demak Didit Pambudi, S.H., M.H, Ketua DPRD Kab.Demak H. Fahrudin Bisri Slamet, Kepala Dinkes Kab. Demak Guvrin Heru, SKM, MM dan Kepala Rutan Kab. Demak yang di wakili Fajar. Pendim 0716/Demak.