Jakarta – Desa Merdeka : Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menilai ada dua pihak yang paling diuntungkan secara politik jelang disahkannya Rancangan Undang-Undang Desa. Mereka adalah Pemerintah saat ini dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Karena UU ini kelak berlaku lewat Peraturan Pemerintah, dan beberapa tokoh PDI Perjuangan terlihat paling vokal dalam perancangan UU ini,” kata Yunarto ketika dihubungi, Kamis, 12 Desember 2013.
RUU Desa rencananya akan disahkan pada 18 Desember 2013 mendatang. Salah satu poin krusialnya adalah mengalokasikan dana khusus buat desa yang diambil dari APBN sebesar 10 persen dari dana transfer daerah tanpa memotong dana transfer itu.
Kendati menyebut Pemerintah dan PDIP diuntungkan oleh RUU Desa, Yunarto menilai itu semua tergantung cara penyaluran dana desa. Dana desa disebut Yunarto berpotensi ditunggangi kepentingan politik penguasa daerah atau pusat.
Selain itu, dana desa juga rawan dipakai sebagai bahan kampanye calon presiden tertentu. Calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pernah menjanjikan Rp 1 miliar per desa jika terpilih pada Pemilu 2014 mendatang dan Yunarto melihat itu adalah salah satu trik untuk mengelabui perhatian kepala desa.
“Itu memang program fantastis yang bisa menarik perhatian desa-desa kecil,” kata Yunarto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan UU Desa diperkirakan berlaku sejak diundangkan. Artinya, UU ini kelak akan berlaku sejak awal 2014 dan mempengaruhi perubahan APBN 2014 yang sudah diteken pada Oktober lalu (tempo)