Klaten – Desa Merdeka ; Di Klaten ada 27 pasar desa yang sudah dikelola desa dan 40 pasar desa yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pemkab Klaten. Rencananya, pengelolaan 40 pasar tersebut akan diserahkan ke desa, namun harus menunggu payung hukumnya.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Desa sedang digodok di DPRD Klaten. Aturan itu akan menjadi pijakan pendirian dan pengelolaan pasar desa. Pembahasannya dilakukan satu paket dengan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pembahasan Raperda Pasar Desa dilakukan bersamaan dengan Raperda BUMDes, karena bila pasar desa berdiri maka akan diatur dan dikelola oleh BUMDes,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKN) Klaten, Drs Sugiharjo Sapto Aji MM, Jumat (13/12).
Saat ini, beberapa desa mengajukan pembuatan pasar desa. Salah satunya, Pasar Desa Delanggu yang akan mewadahi eks pedagang Pasar Delanggu yang dipindah saat pasar dibangun investor, beberapa tahun lalu. Pedagang tak bisa kembali ke pasar lama karena harga los mahal.
Untuk merealisasikannya, pemerintah desa sudah mengadakan pembicaraan dengan BPD setempat. Selain itu, ada Pasar Desa Gatak yang berada di sebelah barat Stasiun Kereta Api Delanggu dan Pasar Desa Krecek. Ketiga pasar tersebut berada di Kecamatan Delanggu.
“Cikal bakal pasar desa sudah ada di Desa Gatak, Krecek dan Delanggu, realisasinya menunggu adanya pengelola yang akan bertanggung jawab. Pendapatan dari pasar akan masuk ke kas desa, jadi ide awalnya adalah membuat usaha desa. Bila pasar desa tak bisa berjalan seperti harapan, bukan berarti pemerintah akan diam,” tegas Sapto Aji. (suara merdeka)