Garut – Desa Merdeka : Sekitar 250 desa di Kabupaten Garut sementara tidak akan memiliki kepala desa pada 2014. Sebab, sekitar 250 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun depan akan diundur pada tahun 2015.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Erwin, mengatakan hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Moratorium Pilkades.

Dengan surat edaran tersebut, ucapnya, seluruh pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut yang seharusnya digelar pada tahun 2014, terpaksa harus ditunda. Padahal pada 2014, terdapat sekitar 250 kepala desa di Kabupaten Garut yang habis masa jabatan.

“Moratorium ini terbit karena tahun 2014 merupakan tahun politik nasional, ada agenda pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dengan pertimbangan itu, seluruh Pilkades terpaksa harus ditunda hingga tahun berikutnya. Hal ini terjadi untuk seluruh Indonesia,” kata Erwin, Sabtu (14/12).

Setelah kepala desa habis masa jabatannya, kata Erwin, Sekretaris Desa akan menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa. Dengan demikian, tuturnya, pelayanan masyarakat tetap bisa dilaksanakan.

“Pelayanan publik tidak akan terganggu. Semua tugas kades, selanjutnya diambil alih oleh Sekdes sehingga mutu pelayanan tetap bisa berjalan secara optimal,” katanya.

Dari 250 desa yang mengalami pendundaan Pilkades tersebut, tuturnya, 20 desa di antaranya telah mengajukan percepatan pelaksanaan Pilkades. 20 desa ini mengajukan percepatan karena persiapan pelaksanaan Pilkadesnya telah rampung.

“Percepatan bisa saja dilakukan, asal pada akhir Desember 2013 semuanya harus sudah selesai. Selain itu, kami mengimbau agar pelaksanannya sesuai aturan dan menjaga kondusifitas,” ucapnya.