Kiri Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi dan Bupati Pati Haryanto SH.MM.MSi pada sosialisasi Perbup no 75 th 2021
Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggandeng Baznas Pati menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah bagi ASN dan pegawai BUMD.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Pati Haryanto sekaligus menjadi narasumber, Sekda Pati Jumani, Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi, Kepala Kemenag Pati serta para OPD dan Camat di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (22/12).
Bupati Haryanto menyebut bahwa sosialisasi ini dilakukan karena Perbup yang dimaksud menyasar para ASN dari golongan IV, III, II dan I.
“Tentunya, anggaran yang dihimpun oleh Baznas ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah. Mulai dari pendidikan, bantuan fakir miskin, bedah rumah, kesehatan dan hampir di semua lini. Dan uang yang digunakan untuk membantu tersebut berasal dari zakat dan sedekah para ASN”, jelasnya.
Perbup Nomor 75 tahun 2021 ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan dana yang dihimpun oleh Baznas.
“Dan tujuan lainnya adalah untuk menjaring dan mengembangkan jangkauan, bagi para pengusaha dan kalangan masyarakat yang tingkat kepeduliannya tinggi agar dapat berkontribusi. Dari 401 desa 5 kelurahan, apabila setiap desanya terdapat pihak yang dimaksud, maka akan sangat membantu”, paparnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa setiap tahunnya, Baznas selalu menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan kepada pihak terkait sebagai bentuk pertanggung jawaban.
“Selain itu, harapannya juga bisa mendorong ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Pati untuk melaksanakan kewajiban. Dengan adanya Perbup ini otomatis kita sedikit memaksa agar para ASN dan pegawai BUMD menyisihkan sedikit penghasilannya untuk infak, zakat sedekah. Sebab apabila tidak ada aturan semacam ini, pasti mereka menghindar, padahal apabila diitung, uang yang mereka keluarkan sangat kecil”, tegasnya.
Ia pun menilai, apabila dihitung dari gaji dan tunjangan yang diterima, potongan zakat itu tidaklah seberapa. Namun pihaknya menegaskan, bagi ASN dan pegawai BUMD yang non muslim, tidak diwajibkan dan cenderung atas dasar suka rela.
Sementara itu, Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas peran serta para ASN yang selama ini telah berkontribusi demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati.
“Apa yang disampaikan oleh Bupati benar adanya bahwa para ASN maupun pegawai BUMD telah memberikan banyak kontribusi. Apabila dijumlah, anggaran dari para ASN yang terkumpul dan digunakan untuk membantu masyarakat sebesar 80%”, paparnya.
Pihaknya pun berharap, melalui sosialisasi ini peningkatan dana Baznas dapat terwujud. Maka, pihak yang mengeluarkan zakat prestasi ekonominya juga dapat meningkat serta kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
Adapun rincian kategori infak yang dikeluarkan ASN meliputi golongan IV sebesar Rp 45 ribu, golongan III sebesar Rp 40 ribu, golongan II sebesar Rp 35 ribu dan golongan I sebesar Rp 30 ribu. (Agus/Oedy)