Jepara – Mulai hari ini, Kamis (3/12/2020) seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara dijadwalkan akan kembali melakukan agenda reses. Agenda Reses III di tahun 2020 ini menurut rencana akan dilakukan di 5 Dapil yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Pelaksanaan reses akan berlangsung dari tanggal 3 s/d 5 Desember 2020.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara turun ke Daerah Pemilihan (DAPIL) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya. “Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara, Drs. Trisno Santosa, M.Si di ruangannya, (Kamis, 3/12/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif ketika sedang memimpin Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara. Foto : umam

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan bahwa pelaksanaan Reses ini juga untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. “Untuk itu kami mengharapkan para anggota DPRD Jepara untuk memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat.” ujar Gus Haiz panggilan akrabnya.

Sebagaimana dijelaskan diatas, Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. #dprdjepara