Demak – Sejumlah 150 Sertifikat tanah progam Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahap II dibagikan kepada warga Desa Tangkis, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Senin (30/11/2020).
Untuk menunjang keamanan dan kondusifitas pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut, Babinsa Koramil 10/Guntur Kopda Solihin bersama Bhabinkamtibmas Bripka Lono melaksanakan pendampingan.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala desa Tangkis Sumadi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak Budi di Balai Desa Tangkis, Kecamatan Guntur.
Sumadi menyampaikan, hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah, program itu ditargetkan selesai pada 2023.
Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pesan saya, agar warga masyarakat desa dapat menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Sementara Babinsa Kopda Solihin meminta kepada warga masyarakat penerima sertifikat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, dan mencuci tangan.
“Saya bersama Bhabinkamtibmas mengharapkan warga tetap mematuhi protocol kesehatan, agar virus Covid-19 tidak menyebar, karena kita semua tidak tahu, siapa yang terkonfirmasi dan siapa yang tidak, apakah kita OTG atau tidak. Tetap waspada dan jangan remehkan covid-19,” pesan Solihin disela-sela pendampingan penyerahan sertifikat. (pendim0716).