Penyerahan Piagam Penghargaan oleh Panitia Kegiatan kepada Pemateri Bapak Edy Purwanto, S. IP, MM .

Demak –  Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa adalah salah satu landasan dalam pengangkatan atau pengisian jabatan Perangkat Desa, selain aturan khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Juncto Permendagri Nomor 83 tahun 2015.

Dalam logika pemerintahan, bagaimana pun juga, untuk dapat mengangkat seorang pejabat baru, maka struktur atau posisi jabatan harus jelas adanya. Sama halnya dengan Unsur Pemerintah Desa yang didalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bagaimana mungkin mau mengangkat perangkat desa (misalnya), namun struktur organisasi perangkat desa-Nya belum jelas.

Dengan kata lain, struktur organisasinya harus jelas. Berapa jumlah jabatannya? Apa-apa saja tugas masing-masing, baik Tugas Kepala Desa dan Fungsinya maupun Perangkat Desa?

Melihat kondisi itu  Miinggu ( 29/11 ) Pemerintah Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak mengundang Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Bapak Edy Purwanto, S. IP, MM di Ruang Pelayanan Desa Buko untuk berdiskusi dan memberikan informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa. Sebagimana diketahui bersama terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2020, mewajibkan setiap desa di Kabupaten Demak melaksanakan Perubahan SOTK dan melakukan restrukturisasi jabatan Perangkat Desa.

Dalam kegiatan yang berjalan 2 jam tersebut, Kepala Desa Buko Bapak Slamet Wahono berharap adanya pemahaman yang sama antara satu perangkat dan perangkat lainnya, sehingga Perangkat Desa Buko mampu segera menyesuaikan dengan jabatan dan tugas baru. Sehingga mampu membantu Kepala Desa mewujudkan Pelayanan Prima dan Kesejahteraan bagi masyarakat Desa Buko.

(Dwi Cahyo)