Jakarta – Desa Merdeka : Hiruk pikuk rencana pengesahan UU Desa pada bulan ini dan telah dijadikan “oleh-oleh” kemana mana oleh para caleg ternyata menyisakan catatan kesalahan yang cukup menyesatkan. Khatibul Umam Wiranu Pimpinan Pansus RUU Desa mengatakan “Belum Final itu, masa jabatan kepala desa tiga kali enam tahun. Tidak ada sidang dengan kapasitas membuat keputusan itu.”
Dijelaskan oleh Khatibul pada Desa Merdeka, banyak fraksi yang akan menolak wacana itu. “Kalo dilihat dari DIM fraksi fraksi, jelas sekali dominan usulan adalah 10, 5 atau 8 tahun. Dan saya yakin ini akan menjadi pembicaraan serius di tingkat rapat panja atau pansus” jelas Khatibul yang pemilu 2014 nanti masih ikut mencalonkan diri di dapil VII Jawa Tengah ini.
Sangat disesalkan anggota DPR yang tidak memahami betul proses RUU Desa sudah bicara kemana mana seolah oleh semua sudah selesai final. “Banyak yang bicara Anggaran Desa seolah sudah final dan masa jabatan kades yang seolah sudah final. Tidak banyak yang mengikuti proses tapi berbicara kencang di media” kata Umam.
UU Desa ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada paripurna 20 Desember 2013. “Setidaknya ada dua hal yang masih akan dibahas yaitu, pertama besaran Dana untuk desa dan bagaimana proses pencairannya. DPR sudah final sepakat dana untuk desa dan sedang dicari kesepakatan besarannya dan proses pencairannya bagaimana karena kita tidak mengenal otonomi desa, jadi dana tidak bisa langsung masuk ke desa; yang kedua adalah masa jabatan. Saya yakin akan ada perdebatan di tingkat rapat panja atau pansus, bahkan bisa jadi harus voting.” Jelas legislator Demokrat ini.
Ternyata banyak fraksi yang protes dengan bergulirnya wacana kades boleh menjabat sampai 3 periode. “Beberapa fraksi sudah memberikan pendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk bisa disepakatinya wacana itu (3 x 6 tahun -red). Demokrat lebih condong 8 tahun dengan pembatasan dua periode, kami bisa menerima meskipun usulan Demokrat 10 tahun dibatasi 2 kali menjabat. Kalo 5 tahun terlalu singkat dan belum selesai konflik perselisihan antar pendukung kades ” tutur Umam.
Pansus sudah mempersiapkan alternative dua kali paripurna. “Melihat tanda tanda tidak bulat suara tentang masa jabatan dan besaran dana desa dari APBN, kita (pansus-red) mengantisipasi dengan dua kali pariopurna yaitu tanggal 17 dan 20 desember” tutupnya. (ss-dmc)