Bengkulu Selatan  – Desa Merdeka  : Sebanyak 15 Kepala Desa (kades) yang mewakili 11 Kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan (BS), kemarin (6/1) mendatangi gedung DPRD BS mempertanyakan pemberlakukan Undang-Undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI 19 Desember 2013 lalu. Para kades berharap tahun ini UU Desa sudah bisa diberlakukan. Jika tidak, mereka menuntut kenaikan gaji hingga Rp 2,5 juta.

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta kejelasan tentang UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI tapi belum ada kejelasan hingga saat ini dari Pemda BS. Apakah pemda sengaja mengulur-ulur waktu sehingga UU itu tidak bisa direalisasikan tahun ini, atau karena faktor lain. Itu yang ingin kita minta perjelasan,” ujar Kades Bandar Agung Kecamatan Pino Jon Sitabra dihadapan anggota DPRD BS, Asisten II dan Kepala DPPKAD.

Lanjut Jon Sitabra, jika tahun 2014 ini memang UU Desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) belum diberlakukan maka perangkat desa mengharapkan kesejahteraan dari APBD BS dengan kanikan gaji dan honorer. Menurut Jon Sitabra tidak ada perhatian pemda untuk kesejahteraan para perangkat desa karena beberapa tahun belakangan ini tidak ada peningkatan honorer kades beserta perangkatnya.

“Ada dua tuntutan kita yaitu pemberlakuan ADD sesuai UU Desa. Jika Pemda BS sengaja menunda tentunya itu sudah melanggar aturan dan akan ada aksi perlawanan dari kami. Namun jika alasan penundaan pemberlakuaan UU itu jelas maka kita mengharapkan kenaikan honor kades, perangkat dan BPD,” papar Jon.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) BS H. Darmin, SE mengatakan, mengenai pemberlakukan UU Desa untuk ADD diwacanakan oleh Pemda BS baru efektif tahun 2015 mendatang. Sedangkan untuk 2014 akan digelar pelatihan bagi perangkat desa dalam mengelola ADD nantinya.

“Jika mengacu pada UU Desa, maka 10 persen dana perimbangan dikurangi belanja pegawai itu yang akan menjadi ADD. Ada sekitar Rp 14 miliar akan diterapkan yang akan menjadi APBD Desa. Setelah mendapat plafon dari pemda baru desa menyusun APBD-nya dan kemudian akan dievaluasi kabupaten,” jelas Darmin.

Karena UU Desa ini baru diterapkan sehingga perlu pelatihan bagi perangkat desa dalam mengelola keuangan yang akan dialokasikan untuk desa. “Jangan ada prasangka dari kades kalau pemda tidak mendukung desa, kita hanya ingin UU ini berjalan efektif di BS. Kalau sudah mendapat pelatihan diharapkan tidak ada kades atau perangkatnya nanti tersandung masalah hukum terkait penggunaan dana itu,” kata Darmin.

Senada dengan Darmin, anggota komisi A DPRD BS Hendri S Yusdani mengharapkan untuk pemberlakuan UU Desa efektif mulai 2015. Tahun ini terlebih dahulu digelar pelatihan mengelola dana desa berdasarkan UU yang sudah disahkan itu. Sedangkan untuk kesejahteraan kades dan perangkatnya tentunya akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBD BS 2014 ini. (harianrakyatbengkulu)