Palembang _ Desa Merdeka : Wakil Ketua DPR RI yang juga kader partai GOLKAR, Priyo Budi Santoso, ketika ditemui dalam acara Pelantikan Masika ICMI dan Silakwil di Gedung Graha Pekaka Rajawali Palembang, kemarin (30/11) mengatakan, RUU tentang Desa Insya Allah dalam rapat paripurna 17 desember mendatang akan segera disahkan, serta disetujui Presiden dan Mendagri. “Masa jabatan kepala desa ini, bisa 3 periode selama 6 tahun, dana alokasi desa lagi kita perjuangkan termasuk besaran persentasenya. Tunjangan untuk seluruh perangkat desa yang akan dianggarkan dalam APBN,” beber Ketua Umum MKGR ini.
Sementara itu ditempat lain Legislator DPR RI dari Partai Demokrat, Agus Saiful Anwar menggunakan hari libur untuk menyosialisasikan RUU Desa, yang akan segera disahkan antara Desember 2013 dan Januari 2014. Salah satu hal terpenting dalam RUU Desa ini, seorang kepala desa bisa mencalonkan diri selama 3 periode. Satu periode jabatan kades adalah 6 tahun.
“Jadi setelah RUU Desa ini disahkan, boleh saja seorang kepala desa menjabat selama 18 tahun, asalkan dipilih melalui cara demokratis di Pilkades setiap 6 tahun sekali,” ujar Saiful dalam sosialisasi di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Minggu (24/11).