Demak – Kasus tanah milik Sumiyatun atau lebih dikenal Mbah Tun terus bergulir. Nenek renta dan buta huruf warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak benar benar terancam kehilangan Sawahnya.
Tersiar kabar dalam waktu dekat sawah satu satunya sumber penghidupan keluarga akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak. Eksekusi dilakukan atas dasar permohonan dari Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto yang teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019.
Misbakhul Munir, mantan Direktur LBH Demak Raya yang turut mendampingi Mbah Tun menuturkan, Kamis kemarin kuasa hukum Mbah Tun sudah mendapatkan Undangan Rapat Eksekusi di Pengadilan Negeri Demak. Saat ini hanya menentukan hari yang tepat untuk melakukan eksekusi.
” Kita menyayangkan jika ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak. Hal ini karena gugatan TUN yang dilakukan mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya,” jelasnya.
Hal Senada juga disampaikan Oleh Sukarman,SH.MH. Ketua BKBH FH Unisbank ini mengharapkan Pengadilan Negeri Bijak dengan tidak melakukan eksekusi terhadap Sawah Mbah Tun. Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka sama saja Pengadilan Negeri Demak tidak patuh dan hormat terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015.
Putusan MA ini secara tegas menyatakan bahwa Mbah Tunlah pemilik Sah atas sawah dengan luas ± 8.250 m². Selain itu, dalam putusan MA juga tegas bahwa proses peralihan hak melalui jual beli kepada seseorang bernama Mustofa cacat hukum. Akibat digunakan sebagai agunan di Bank Danamon oleh Mustofa inilah berakiba dilelang bank sehingga ada permohonan ekseksusi dari pemenang lelang, “jelasnya .
Karman manambahkan, hari ini sengaja kita pasang Baliho Besar di lokasi obyek sengketa yang berisi amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015. Sengaja kita pasang agar publik tahu PN Demak tetap melakukan eksekusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung, tuturnnya.
Boro Hastono,SH.MH.CRA.CLI ketua DPC PERADI RBA menyatakan hal serupa. Kita benar benar prihatin terhadap perkara ini. Bagaimana mungkin putusan MA yang sudah memenangkan Mbah Tun justru sekarang dieksekusi oleh PN Demak.
Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka ini adalah preseden buruk bagi sistem peradilan kita. Kepercayaan publik akan runtuh terhadap lembaga peradilan. Karena hasil putusan pengadilan tertinggi oleh MA tak berguna sama sekali, ” ucapnya.