Demak-Masih banyaknya tanah yang tak bersertifikat pun mendorong pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis pada masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Tanah yang tak didaftarkan pada badan pertanahan setempat berisiko bermasalah di masa depan.
Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena surat-surat yang tak lengkap, itulah salah satu alasan mengapa pemerintah menggalakan PTSL.Kegiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Seperti halnya yang di Laksanakan oleh Babinsa Dempet Sertu Sutikno anggota dari Koramil 04/Dempet Kodim 0716/Demak bersama bhabinkamtibmas dari polsek Dempet melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan pembagian Sertifikat massal di Desa Dempet. Sertu Sutikno menyampaikan pengamanan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Tak lupa Sertu Sutikno juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu menggunakan masker dan mengatur jarak. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19. Sutikno menambahkan bahwa penyerahan sertifikat tanah massal tahap 2 dari program PTSL (pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebanyak 300 warga Desa Dempet yang telah mendaftar dan sudah jadi. Pendim 0716/Demak.