Ciamis – Desa Merdeka :  Komisi II DPR RI saat ini tengah mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa yang salah satu item pada pasal di rancangan undang-undang tersebut memuat anggaran untuk bantuan alokasi desa sebesar Rp. 1 Milyar per desa.

Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, mengatakan, pihaknya terus mengawal agar usulan bantuan alokasi desa sebesar Rp. 1 milyar per desa yang tercantum dalam RUU tentang Desa dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2015 mendatang.

“Kami akan terus perjuangkan agar Undang-undang tentang Desa yang salah satunya memuat bantuan alokasi desa sebesar Rp. 1 milyar per desa, bisa disyahkan pada tahun 2014 dan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2015,” ujarnya, kepada wartawan, di Ciamis, pekan lalu.

Menurut Agun, sangat layak pemerintahan desa diberi dana bantuan sebesar Rp. 1 milyar per tahun. Pasalnya, dengan adanya suntikan dana tersebut, dipastikan akan membantu menggerakkan perekonomian di tingkat desa.

“Di konsep program Rp. 1 milyar ini setiap desa harus mendirikan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Nah, melalui BUMDes ini yang akan menjadi penggerak perekonomian di tingkat desa, “ ujarnya.

Agun menjelaskan, salah satu peranan BUMDes dalam menggerakkan perekonomian desa, yaitu menampung hasil pertanian masyarakat. “ Artinya, langkah ini dibuat agar petani tidak terjerat oleh tengkulak yang mematok harga jual seenaknya. Nantinya BUMDes berperan mengelola dan menjual hasil pertanian yang ada di masyarakat, dengan standar harga jual yang berkeadilan,“ kata politisi senior Partai Golkar asal Kecamatan Banjarsari Ciamis ini.

Agun menambahkan, program Rp. 1 milyar per desa nantinya akan menyerap anggaran APBN sebesar Rp. 67 triliun. “Dari total APBN sekitar Rp. 1800 triliun, tampaknya tidak seberapa jika dialokasikan sebesar Rp. 67 triliun untuk dana alokasi desa,” imbuhnya.

Agun beralasan dirinya ngotot memperjuangkan agar program Rp. 1 milyar per desa, karena berpikir selama ini perputaran uang APBN hanya terfokus di Jakarta, ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten/kota.

“Saat ini, desa hanya menjadi bagian dari objek pembangunan. Jika kondisi itu terus dibiarkan, pemerataan pembangunan tidak akan tercipta sampai kapan pun. Makanya, dengan program Rp. 1 milyar per desa, diharapkan pemerintahan desa turut serta ambil bagian menjadi subjek pembangunan,” terangnya.

Agun juga menargetkan RUU tentang Desa dapat disyahkan sebelum Pemilu Presiden tahun 2014 mendatang. “Target kami pada tahun anggaran 2015 nanti program Rp. 1 milyar ini sudah berjalan. Bagi Komisi II DPR, sudah harga mati bahwa pemerintahan harus menyetujui program tersebut,” ujarnya.

Menurut Agun, saat ini uang negara masih terfokus dan menumpuk di pemerintah pusat. Sementara daerah hanya menjadi objek program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau ibarat bandul, anggaran negara saat ini masih berat dan menumpuk di pusat. Kondisi ini tentunya tidak sehat dan hanya akan memperlambat pembangunan di daerah. Nah, kami akan mencoba membalikan bandul tersebut, agar anggaran negara bisa menyebar ke seluruh pelosok daerah di Indonesia,” terangnya.

“Intinya, kami ingin menciptakan porsi anggaran yang berkeadilan. Hal itu tentunya sesuai dengan sila ke 5 Pancasila yang berbunyi, ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, “ pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)