Jepara – Wabah virus korona (Covid-19) membuat masyarakat semakin khawatir. Sehingga membutuhkan banyak informasi yang benar. Di tengah kekhawatiran masyarakat itu, ada saja yang membuat dan menyebarkan informasi palsu atau hoax.

Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Termasuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) terkait penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Saiful Bahri, pada Rabu (29/4/2020), di kantornya. “Saat ini kondisi masyarakat semakin sulit. Jangan ditambah lagi dengan beban pikiran adanya berita bohong,” kata Saiful Bahri.

Masyarakat diminta untuk tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, jangan langsung ikut menyebarkan informasi yang didapat sebelum terbukti kebenarannya. “Lakukan pengecekan, bandingkan dulu dengan sumber resmi pemerintah,” kata dia.

Dengan menyebarkan berita hoax, akan semakin memperkeruh keadaan. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan juga ada implikasi hukumnya. Sehingga harus berhati-hati.

Pelanggaran berita hoax atau bohong diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bunyi pasal tersebut adalah, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau demda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, masyarakat diajak untuk memberikan suport kepada pasien positif Covid-19. Jangan sampai mereka justru dikucilkan. Karena Virus Covid-19 ini, dapat mengenai siapa saja dan kapan saja. “Ingat penyakit ini tidak pandang bulu. Tidak melihat pangkat dan jabatan. Semua bisa terkena virus korona,” kata dia. (Humas Gugus Tugas Covid-19 Jepara)