Jepara – Baya pajak kendaraan atau istilahnya perpanjang STNK sekarang sangat mudah dan cepat . Tetapi ada syaratnya lho . Nama STNK dan KTP harus sama artinya pemilik kendaraan bermotor memiliki KTP asli atau sebagai pemilik syah motornya. Namun jika anda pemilik motor namun KTP orang lain maka harus pinjam KTP sesuai dengan nama di STNK.
Nah dengan syarat itu pembayaran pajak atau perpanjangan STNK akan jadi cepat dan mudah. Jika loket di Samsat telah buka bawa, KTP dan STNK asli masukkan ke dalam map yang telah disediakan. Jika kebetulan pada bulan dana PMI biasanya relawan PMI akan kenawarkan untuk memberikan donasi atau sumbangan PMI.
Bawalah map yeng berisi STNK dan KTP asli ke loket 1 , oleh petugas loket anda diberikan nomor antrian untuk antri ke loket 2 . Loket 2 adalah loket pembayaan pajak persiapkan uang secukupnya . Tunggu nomor antrian anda dipanggil untuk membayar pajak kendaraan anda . Setelah anda dipanggil nomor antrian langsung diberikan tanda lunas setelah anda membayar sejumlah uang sesuai dengan nilai pajak anda.
Setelah itu tunggulah sebentar dan nantikan nomor anda dipanggil petugas untuk menerima STNK yang telah diperpanjang. Telitilah STNK anda pastikan nama STNK sama dengan nama yang tertera dalam KTP anda. Setelah STNK dan KTP diberikan selesailah sudah proses pembayaran pajak kendaraan anda. Sampai jumpa lagi setahun mendatang dalam kesempatan yang sama . (Muin)