JEPARA – Seorang warga Desa Sowan Kidul Kecamatan Kedung dengan status Pasien Dalam Perawatan (PDP)dengan inisial RB usia 48 tahun , Selasa (28/4/2020) pagi dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) Covid-19. Pasien tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Jepara sesaat setelah dirujuk dari RSI Sultan Hadlirin Jepara.
Dengan meninggalnya 1 orang PDP asal Desa Sowan Kidul, hingga saat ini sudah ada 9 pasien PDP yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Seorang diantaranya merupakan PDP asal Kabupaten Pati, yang meninggal dunia di rumah orang tuanya Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, dan dimakamkan kemarin.
Mengutip data dari corona.jepara.go.id, hingga saat ini masih ada 33 orang PDP asal Kabupaten jepara. Sebanyak 7 Orang dirawat di dalam daerah dan 9 orang dirawat di luar daerah. Sementara 17 orang dalam pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Sementara pasien positif covid-19, 2 orang dan keduanya dirawat di RS Rehatta Kelet, 1 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia pada tanggal 3 April 2020 di RS Semarang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, dr Fakhrudin Selasa( 28/4/2020) mengatakan pasien tersebut dirawat di ruang isolasi RSI Sultan Hadlirin namun karena kondisinya semakin memburuk, semalam jam 24.00 dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara. Satu setengah jam kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman umum Sawah, desa Sowan Kidul dengan standar pemulasaraan jenazah Covid-19.
Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto mengatakan, selain melakukan pendataan para pelaku perjalanan, juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai terjadi penolakan pemakaman pasien baik PDP maupun positif Covid-19. “Kita harus bekerjasama agar jumlah pasien korona tidak semakin bertambah,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian)
Sumber :Jepara.go.id