Jakarta, NU Online – Pemerintah dalam hal ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut. Menurut Mendes, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata. Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019. “Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” kata Mendes PDTT melalui Video Confeerence, Rabu (15/4) sore. Selain itu, Mendes Halim mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. Ia menjelaskan, mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah. “Dalam situasi pandemi seperti saat ini kita akan menemukan orang miskin baru, kalau di tv-tv itu orang kayak baru kalau di pandemi ini orang miskin baru. Dan itu sasaran kita, yaitu mereka guru-guru ngaji, guru TPQ dan lain sebagainya,” ucapnya. Masyarakat tersebut, lanjutnya Mendes Halim, akan diberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan kedepan. Total bantuan yang diterima yakni Rp 1.800 ribu selama pandemi Covid-19 menyerang. Kemudian, pihak desa pun diminta terlibat aktif menghdupkan ‘Relawan Lawan Covid-19’ dengan menyiapkan tempat isolasi diri bagi penduduk yang terpantau Covid-19 di desanya masing-masing. Dia meyakini Covid-19 bisa dilawan dengan cara gotong royong masyarkatnya, tentunya jika hal itu dilakukan berdasarkan Protap dan petunjuk yang telah ditetapkan pemerintah. Pewarta: Abdul Rahman Ahdori Editor: Fathoni Ahmad
About The Author
Redaksi
Adalah Citizen Jurnalis ( Jurnalis Warga ) Demak sering meliput kegiatan pemberdayaan di pedesaan. Ia ingin desa di kenal hingga manca negara agar berdaya bagi warganya. Ia juga pengelola situs www.kabarseputarmuria.com dan www.kabaredemak.com . Senang berbagi pengalaman seputar menulis hub WA 085290238476
Related Posts
IKLAN GOOGLE
IKLAN MITRA
TOKO ONLINE MURIA
Categories
- BANJIR (26)
- BATANG (1)
- Belanja (8)
- BERITA NASIONAL (3,352)
- BLORA (32)
- BOYOLALI (2)
- Brebes (1)
- BUPATI DEMAK EISTI (7)
- Cirebon (1)
- DANA DESA (7)
- DEMAK (1,463)
- Derita Warga (90)
- Ekonomi (18)
- GANJAR FOR RI 1 (25)
- GROBOGAN (4)
- Hankam (14)
- INFO SEPUTAR BUMI KARTINI (1,906)
- INFO SEPUTAR DEMAK (1,942)
- INSPIRASI (136)
- JAKARTA (59)
- JEPARA (1,748)
- KABAR WARGA (4,249)
- Karanganyar (1)
- KAWAL DANA DESA (2)
- KENDAL (9)
- KISAH NYATA (4)
- KKN UIN WALISONGO (75)
- Kolom Tokoh (13)
- KRIMINAL (42)
- KUDUS (206)
- Kuliner (477)
- Kuliner (25)
- MAGELANG (11)
- Narkoba (2)
- Opini (66)
- PATI (366)
- PEKALONGAN (3)
- PEMALANG (5)
- Pemilu 2024 (1)
- PILBUB DEMAK 2015 (26)
- PILBUB DEMAK 2020 (5)
- Pilgub Jateng (1)
- PILIHAN (1,673)
- PILPRES 2024 (3)
- Politik (13)
- Potensi Daerah & Desa (83)
- REMBANG (1)
- SALATIGA (9)
- Selebritis (89)
- SEMARANG (122)
- siaran pers (7)
- SOLO (4)
- Surabaya (4)
- TEGAL (3)
- TMMD DEMAK (15)
- TOKO ON-LINE MURIA (16)
- Tokoh Masyarakat (14)
- UMKM (7)
- Usaha Warga (119)
- VIRAL (2)
- Virus Corona (135)
- Wisata (2)
- Wisats (2)
- Wonosobo (1)
- Yogyakarta (3)
Archives
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
- July 2015
- June 2015
- May 2015
- April 2015
- March 2015
- February 2015
- January 2015
- December 2014
- November 2014
- October 2014
- September 2014
- August 2014
- July 2014
- June 2014
- May 2014
- April 2014
- March 2014
- February 2014
- January 2014
- December 2013
- November 2013
- October 2013
- January 2012
- March 2011
- July 2008