Demak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menerima dokumen persyaratan bakal calon perseorangan atas nama Said dan Mat Solekan di Kantor KPU Demak, Minggu (23/2/2020) Malam.Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi mengatakan pihaknya menerima bakal calon perseorangan pemilihan bupati Demak 2020 sekira pukul 21.16 WIB.

“KPU Demak menerima Bapaslon Said dan Mat Solekan untuk menyerahkan dokumen perseorangan, seperti yang disampaikan Bapaslon, syarat minimal sudah terpenuhi,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, Bapaslon menyampaikan menyerahkan dokumen perseorangan sebanyak 66.409 dokumen dukungan dengan sebaran 14 kecamatan.Untuk diketahui sebelumnya, syarat dukungan minimal syarat perseorangan mendapat dukungan dari 65.801 dukungan dengan sebaran minimal 8 kecamatan.

“Setelah dokumen tersebut diserahkan oleh Bapaslon secara simbolik, kemudian KPU Demak melakukan pengecekan, meneliti dokumen, dan memverifikasi, sehingga akan diketahui dokumen mana yang lengkap, tidak lengkap dan tidak ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut berupa formulir tiga jenis, meliputi formulir B 1-KWK, B 11-KWK, dan B 2-KWK.

Ia menjelaskan tahapan Pilbup Demak 2020 untuk penyerahan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan yaitu 19-23 Februari hingga pukul 24.00 WIB.

“Selanjutnya dokumen syarat perseorangan akan diverifikasi kelengkapannya maksimal tanggal 26 Februari 2020,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah verifikasi dokumen perseorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, yaitu administrasi hingga 25 Maret dan faktual dimulai tanggal 26 Maret 2020.

Ia menjelaskan, dalam verifikasi administrasi petugas KPU mengecek kesesuaian antara surat pernyataan dan KTP, baik nama, NIK, alamat, dan tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.

“Sekaligus nama tersebut dikroscek ada di daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau tidak, jika tidak kita cek ke DP4.

Jika tidak terdapat di keduanya, maka KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengecek apakah warga yang bersangkutan merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Demak,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, setelah verifikasi administrasi selesai, KPU akan menurunkan dokumen berupa formulir salinan B 11-KWK ke tingkat Panitia Pemungutan Suara ( PPS. Selanjutnya, tim PPS melakukan verifikasi faktual door to door sesuai nama yang ada.

“Jika yang bersangkutan menyatakan mendukung berarti statusnya MS (memenuhi syarat, red), jika tidak, menjadi TMS (tidak memenuhi syarat, red) dan kita berikan formulir berupa B 5-KWK terkait berita acara atau surat pernyataan yang terkait bahwa masyarakat tidak mendukung pasangan perseorangan tersebut,” jelasnya.

“Jadi ketika warga bersangkutan menyatakan tidak mendukung, statusnya akan menjadi TMS dan dilampiri formulir bahwa dia tidak mendukung calon perseorangan tersebut,” jelasnya.

Sumber Informsi : TRIBUN