MUNGKID – Pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat desa di Desa Wringinputih, Borobudur, tahun anggaran 2018 menjadi ladang korupsi perangkat desa. Mantan Kasi Pemerintahan Desa Muhajir, 59, warga Desa Wringinputih kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang.
Tersangka Muhajir mengakui ia merupakan otak dari kasus korupsi ini. Kejadian bermula pada akhir tahun 2017 saat musyawarah beberapa perangkat desa membahas rencana awal anggaran program PTSL tahun 2018. Karena memiliki kapastitas itu, tersangka memberikan usulan biaya pungutan PTSL sebesar Rp. 750 ribu untuk setiap pendaftar.
“Biaya tersebut untuk keperluan pemberkasan, saksi, kepala dusun, kepala desa, transportasi, penerbitan C desa, biaya patok, bonus rekrut, BPD Wriginputih, pokmas dusun, dan perangkat Desa Wringiputih,” ujarnya kepada wartawan saat dihadirkan oleh polisi.
Tidak lama setelah itu, rancangan tersebut kemudian dimusyawarahkan kembali dengan perangkat desa dan perwakilan kelompok masyarakat Desa Wringinputih. Warga yang hendak mengajukan PTSL tidak dilibatkan dalam musyawarah itu.
Pihak BPD Wringinputih sebagai salah satu peserta musyawarah merasa keberatan karena biaya yang dibebankan kepada pendaftar terlalu mahal. “Meskipun ada yang menolak, sebagian besar peserta musyawarah setuju dengan rancangan awal. Akhirnya rancangan dana Rp. 750 ribu disahkan oleh Kades Wringinputih Suprih Prasetyo dan Ketua Pokmas PTSL Desa Wriginputih Azib Saputro,” ungkapnya.
Kapolres Magelang AKBP Yudhianto Ardhi Nugoroho menyatakan, tercatat jumlah pengajuan PTSL di Desa Wringinputih pada tahun 2018 sebanyak 641 pendaftar. Pendaftar yang sudah membayar sebanyak 526 orang. “Biaya total yang sudah terkumpul hasil pungutan PTSL sebesar 394,5 juta,” ungkapnya saat jumpa pers Senin (1/7).
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai uang tunai Rp 164.325.850, satu bendel berita acara iuran PTSL 2018, satu bendel surat putusan kades tentang pembentukan panitia PTSL Desa Wringiputih 2018, satu bendel laporan pertanggungjawaban dana PTSL DesaWringinputih 2018, satu buah buku rekening BKK Muntilan, dan surat putusan camat tentang pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa.
“Dalam kasus ini banyak perangkat desa yang terlibat, sehingga memungkinkan adanya tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat bulan dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres meminta masyarakat untuk lebih kritis dan aktif terhadap program-program desa. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan berkaitan dengan besaran biaya pungutan, harap dicek di kepolisian atau pihak kerkait. (cr17/laz/zl)
Sumber Info :RADARJOGYAJWAPOS