Kajen – Desa Merdeka : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum 2014 memasang baliho pada setiap zona atau desa terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Zona Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Mudasir di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa para caleg Pemilu 2014 hanya diperbolehkan memasang sebuah spanduk berukuran 7X1/2 meter pada setiap zona atau desa.

“Peraturan tentang kampanye ini sudah kami sosialisasikan pada pengurus partai politik sehingga hal ini bisa dipatuhi bersama,” katanya.

Menurut dia, sesuai peraturan dalam kampanye, partai politik diperebolehkan memasang satu spanduk, satu baliho, bendera, dan umbul-umbul lebih dari satu.

“Akan tetapi, untuk para caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk pada setiap zona atau desa. Sedang untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) boleh memasang satu spanduk dan sebuah baliho di setiap zona,” katanya.

Ia mengatakan para calon anggota DPRD dan kontestan Pemilu 2014 diperbolehkan memasang spanduk diberbagai tempat pada setiap zona, kecuali tempat yang dilarang, seperti di tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah, di pohon, dan fasilitas umum.

Keputusan tentang alat peraga ini, kata dia, telah melalui konsultasi dengan Pemkab Pekalongan yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Zona atau Wilayan Pemasangan Alat Peraga.

“Oleh karena itu, setelah peraturan itu telah disosialisasikan maka kami berharap pada parpol dan caleg yang melanggar pemasangan spanduk mau menurunkan sendiri tanpa perlu dilakukan penertiban,” katanya.(ant)