Demak – Setelah melalu proses seleksi yang ketat ditingkatan Jawa Tengah, akhirnya LBH Demak Raya kembali dipercaya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menangani masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Demak pada khususnya dan di tingkatan provinsi Jawa Tengah pada umumnya.

Kepala Internal LBH Demak Raya Abdul Rokhim, menyampaikan, masuknya dan diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jawa Tengah khususnya bagi warga yang tidak mampu.

“Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, kata Rokhim pada kabarseputarmuria hari ini

Di tempat yang sama Kepala Operasional LBH Demak Raya Nanang Nasir usai mendampingi dalam penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah hari ini menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman dengan pemprov Jateng ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum karena selama ini masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.

“Makanya kita kerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah kaitannya dengan persoalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain khususnya di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud.

“Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya,” harapnya.

Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.

“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya?,” pesannya.

Jika ada yang butuh bantuan atau pendampingan, warga dipersilahkan datang ke kantor dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya.

“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kita pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Demak (DPC. Ikadin Demak) M.H Ilyas mengapresiasi dan mengucapkan selamat dan sukses kepada LBH Demak Raya yang tetap konsisten membela dan mendampingi masyarakat yang kurang beruntung yang berhadapan dengan hukum, dirinya berharap tidak cuman LBH Demak Raya saja yang hanya memberikan bantuan hukum secara cuma cuma bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Ilyas berharap semua advokat khususnya Advokat yang tergabung didalam Ikatan Advokat Indonesia Kab. Demak juga melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh para teman teman LBH Demak Raya.

Ilyas juga menyoroti belum adanya Perda tentang bantuan hukum di tingkatkatan Kab. Demak, karena sebenarnya di kabupaten atau kota yang lain sudah ada Perda tentang bantuan hukum, akan tetapi kenapa di Kab. Demak ini kok malah belum ada? Kenapa?

Makanya ia berharap Pemkab Demak atau stakeholder yang ada harus segera membuat Perda kaitanya dengan bantuan hukum, karena ini penting juga untuk melindungi masyarakat kab.demak yang berhadapan dengan hukum, tutupnya.