DMC – Jakarta  : Menteri Dalam Negeri Gamawan menyebut jumlah dana Rp 1 miliar untuk tiap desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum diputuskan. Menurut Gamawan, nilai anggaran untuk desa tersebut masih dinegosiasikan.

“Enggak disebutkan Rp 1 miliar. Memang akan ada alokasi dana, tapi tidak diblok seperti itu. Persentase juga tidak. Nominal juga tidak,” kata Gamawan pada wartawan di gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 1 Oktober 2013. Gamawan menyebut, pengaturan alokasi dana desa akan ditentukan kemudian.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat bersama Komisi II kemarin menyisipkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk desa dalam Rancangan Undang-Undang Desa. Rencananya, tiap tahun pemerintah pusat akan menganggarkan langsung ke desa di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selama ini diterima desa.

Dana itu disebut-sebut mencapai hingga Rp 1 miliar per desa. Itu berarti, dana APBN akan diserap hingga Rp 79 triliun per tahun untuk sekitar 79.075 desa di seluruh Tanah Air.

Anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko yakin alokasi dana khusus desa itu akan berdampak positif buat perencanaan pembangunan desa. Pasalnya, selama ini desa hanya mendapat sisa-sisa APBD saja dan besarannya antara desa satu dengan lainnya terlalu jauh.

Mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan Desa  –sebagai dasar penganggaran daerah buat desa– juga dinilai kerap tak tepat sasaran. Keadaan itu membuat masyarakat desa mulai tak percaya lagi dengan Musrenbang karena rencana yang muncul dari bawah dipastikan tak akan terakomodasi.

Dana khusus desa dari APBN itu, kata Budiman, nantinya akan dititipkan oleh pusat ke kabupaten atau provinsi. Namun, bupati dan gubernur dilarang mengutak-atik dana khusus desa itu. (tempo.co)