Jepara – Berkaitan dengan Pileg 2019 , Calon Legislatif (Caleg) dari partai PDI-P Jepara DPRD Jepara Dapil I, Siti Aizatin menemukan ada indikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Fihaknnya menemukan sejumlah bukti kecurangan yang merugikan dirinya.
Salah satunya adalah melalui data form C1, ia menemukan hilangnya suara yang ia peroleh dan berpindah ke Caleg lain. Hal itu membuat kerugian dirinya dan juga tim yang telah bekerja keras
Seperti yang dilansir dari Klik Fakta , di wilayah Kecamatan Karimunjawa misalnya , ia menemukan indikasi kecurangan berupa penjumlahan yang berbeda antara form C1 dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Parahnya, suara yang ia peroleh berkurang dan berpindah ke caleg lain pada satu Dapil dan satu partainya.
Menurut Siti Aizatin, ia sengaja mencontohkan Kecamatan Karimunjawa yang kebetulan telah usai melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Sementara kecamatan lain belum kelar. Meski begitu pihaknya juga telah menemukan indikasi kecurangan pula di kecamatan lain yang ada di Dapil I Jepara.
“ Ya itulah kenyataanya dalam perhitungan kami, ada seribu suara lebih yang hilang dan berpindah ke caleg lain, Melihat kondisi ini kami akan lapor Baik unsur pidana maupun unsur lainnya. Kami juga meminta ada itikad baik untuk pengembalian suara yang hilang ” katanya ketika dihubungi kabarseputarmuria via telpon genggamnya.
Ia menambahkan, secara resmi pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Bawaslu mulai hari Senin besok . Saat ini pihaknya baru pada tahap pelengkapan berkas petunjuk alat bukti kecurangan dan melapor ke pimpinan partai di tingkat pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membantah dugaan kecurangan perolehan suara yang dilontarkan oleh salah satu calon legislative (Caleg) baru-baru ini. Menurut KPU, tuduhan mengenai kecurangan tersebut tidak berdasar.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuchri yang dihubngi kabarseputarmuria menegaskan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi. Pihaknya menjamin jajaran di bawahnya dapat menjaga integritas. Mendengar informasi dugaan kecurangan ia langsung mengecek semua formulir C1 di 32 TPS yang ada di empat desa di Karimunjawa.
“ Saya tegaskan lagi , kami pastikan tidak ada pergeseran perolehan suara dari caleg satu ke caleg lainnya seperti yang di beritakan klik fakta 27 Aptil 2019 “, kata Subchan Zuhri.
Berkaitan dengan laporan fihak yang dirugikan ke Bawaslu atau MK . Ia mempersilahkan karena semua peserta pemilu mempunyai hak untuk keberatan atas hasil pemilu. Adapun caranya dengan menempuh jalur yang diatur dalam perundang-undangan.
“ KPU akan buktikan kalau tidak ada yang digelembungkan atau dikurangi dalam rekapitulasi.Semua hasil sesuai perolehan saat di TPS “, tutupnya