Serang – DMC : Banyak yang mengatakan jika jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun staf desa merupakan jabatan sukarela. Pasalnya, orang yang menjabat dua jabatan tersebut tidak memiliki gaji sebagai upah keringatnya. Namun berbeda dengan kebijakan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang mempunyai kebijakan memberikan insentif kepada RT sebesar Rp250.000 dan staf desa sebesar Rp500.000.
Secara fisik Desa Leuwilimus memang mempunyai udara yang panas dan sedikit berdebu. Maklum, lokasi desa tersebut berada dekat dengan Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande. Secara geografis lokasi Desa Leuwilimus tidak sulit untuk dihampiri, cukup berjalan sekitar 200 meter setelah kawasan Industri Pancatama dari arah Serang.
Perlu waktu sekitar 45 menit dari jantung Kota Serang untuk mencapai Desa Leuwilimus. Dalam perjalanan menuju desa tersebut sebaiknya agak berhati-hati lantaran akan menemui truk-truk muatan besar sepanjang jalan.
Sesampainya di Kantor Desa Leuwilimus, sang Kepala Desa, Rinan Efendi, tidak akan sulit ditemui karena orang nomor satu di desa tersebut selalu menghabiskan waktunya di kantor. Rinan enak diajak berbicara meski yang ia hadapi adalah orang asing yang baru satu atau dua kali ke desanya.
Perbincangan makin hidup ketika Rinan menyediakan segelas kopi untuk tamunya. Percakapan mengalir dan dari situ terungkap jika Desa Leuwilimus setiap bulannya rutin mendapat dana Corporate Social Responsibility(CSR) hingga puluhan juta rupiah dari 32 perusahaan di Kawasan Industri Pancatama.
“Karena ada di salah satu kawasan industri, kami setiap bulan selalu dapat dana CSR dari 32 perusahaan,” ujar Rinan.Hal menarik justru terkuak ketika ia sambil bercanda mengatakan semenjak ia menjabat menjadi kepala desa, posisi Ketua RT dan staf desa langsung menjadi rebutan warganya. Bagaimana tidak, hal tersebut terjadi karena jabatan Ketua RT dan staf desa mendapat insentif yang cukup menggiurkan dan tidak dijumpai di desa lainnya. Ketua RT setiap bulannya mendapat insentif sebesar Rp250.000, sedangkan staf desa Rp500.000.
“Saat saya terpilih jadi kepala desa tujuh bulan lalu, ada gebrakan yang saya lakukan sehingga posisi Ketua RT dan staf desa yang dulunya dicueki warga kini berbalik menjadi posisi rebutan,” katanya.
Setelah sedikit didesak, akhirnya ia mau juga membocorkan rahasianya.Yakni saat terpilih menjadi kepala desa ia langsung menggelar musyawarah dengan bahasan penggunaan dana CSR untuk jabatan 18 Ketua RT dan enam staf desa yang selama ini bekerja untuk rakyat Desa Leuwilius, namun mereka tidak mendapat apresiasi yang pantas berupa gaji.
“Usulan yang dibahas di musyawarah desa tersebut disetujui dan akhirnya orang yang memegang jabatan tersebut kini bisa memetik hasilnya,” ungkap Rinan.
Rinan tidak khawatir jika kebijakan penggunaan CSR untuk gaji Ketua RT dan staf desa.Karena ia dan warga desa sudah sepakat jika dana CSR yang memang untuk kepentingan sosial, digunakan juga untuk kebutuhan sosial. Selain itu, penggunaan CSR untuk gaji dua jabatan tersebut tidak sepenuhnya habis.Bahkan masih tersisa dan bisa digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur desa seperti perbaikan jalan poros desa hingga perbaikan gedung sekolah.
“Bahkan saya punya ide yang lebih gila lagi.Untuk meningkatkan insentif dua jabatan tersebut yakni Ketua RT menjadi Rp500.000 dan staf desa Rp1 juta per bulannya. Namum tentu itu masih harapan dan tentunya harus dimusyawarahkan karena saya bukan pemimpin yang otoriter,” tuturnya.* (bantenposnews.com)