JEPARA – Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah pusat, hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan publik. Tidak sedikit masyarakat, khususnya di Jepara mengeluhkan kesesuaian data dengan keadaan di lapangan. Berdasarkan data PKH tahun 2018 di Dinsospermasdes Jepara, tercatat ada 43 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara, telah menjadi peserta program nasional ini.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinsospermasdes Jepara, Joko Setyowanto, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (13/12) siang. Menjelaskan, bahwa PKH merupakan program bantuan bersyarat. Program bantuan tersebut, disampaikannya lebih mengarah kepada kelompok rentan sangat miskin, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan. “Program PKH itu memang sebagian besar diberikan kepada keluarga miskin yang masih potensial,” ujar Joko.

Syarat atau Komponen untuk mendapatkan bantuan PKH, dituturkan Kabid Sosial, yaitu memiliki anak yang masih sekolah, terdapat ibu hamil, masih menyusui, dan keluarga miskin yang masuk Basis Data Terpadu (BDT). Dengan catatan, nama-nama KPM tersebut telah tervalidasi tim pendamping PKH di desanya setempat, dan telah terverifikasi Dinsospermasdes Jepara.

“Kita memiliki pendamping di masing-masing desa. Jikalau itu sudah dianggap mampu atau sudah mampu, itu kita Non-eligible (Ne) atau keluarkan dari data KPM PKH” kata dia.

Jika terdapat KPM sudah tidak layak lagi menerima PKH, maka pendamping akan langsung berkoordinasi dengan petinggi, kemudian melaporkannya ke Dinsospermasdes untuk proses verifikasi. Setelah verifikasi dan terpenuhinya seluruh komponen, KPM PKH dinyatakan lulus (graduasi). Hal itu dilaksanakan agar bantuan bisa tepat sasaran. “Data itu kan dari atas yang asalnya dari bawah. Kemudian diajuakan keatas (pusat data dan informasi Kemensos). Turunlah data penerima PKH, penerima PKH itu tidak langsung menerima, diverifikasi dan divalidasi datanya terlebih dahulu,” ujar Joko.

Meski sudah dinyatakan graduasi, pihaknya tidak lepas tangan sampai disitu. KPM PKH graduasi akan terus dipantau dan dievaluasi. Jika masih tergolong kategori miskin, maka akan diusulkan mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (