KPU Jepara.go.id – Lima surat suara bakal diterima oleh calon pemilih di pemilu 2019 mendatang. Kelima surat suara tersebut harus dicoblos. Pencoblosannya tidak boleh asal. Agar surat suaranya sah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ris Andy Kusuma, komisioner KPU Kabupaten Jepara saat memberikan sosialisasi di Musala Al Muhajirin, RT 1 RW 1, Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, baru-baru ini. Sosialisasi itu dihadiri pengurus mushala, ratusan warga, Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Jepara Nur Jamil, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tedunan Lutfi.

“Kalau di pilbup atau pilgub ada satu surat suara. Di 17 April 2019 mendatang para pemilih akan menerima lima surat suara,” ujar koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara.

Lima surat suara tersebut , paparnya, untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden RI, anggota  DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten. Masing-masing kartu suara memiliki warna yang berbeda. “Jangan sampai tertukar saat memasukan surat suara ke kotak. Nanti kotak suaranya sesuai dengan surat suara,” ungkapnya.

Saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tambah Ris Andy, masing-masing surat suara tersebut diharapkan dibuka secara penuh. Tidak ada bagian yang terlipat. “Hal tersebut untuk menghindari bagian bawahnya atau yang terlipat tercoblos. Kalau dalam satu surat suara ada dua lebih coblosan berbeda kotak, surat suara jadi tidak sah,” ungkapnya.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tedunan Lutfi menambahkan, di Desa Tedunan ada tujuh TPS. Dia juga berharap, warga turut pro aktif untuk mengecek namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.

“Daftar pemilih sudah kami pasang di tempat strategis. Salah satunya di balai desa. Bisa dicek sudah terdaftar atau belum. Apabila belum terdaftar bisa segera melaporkan kepada kami atau sekretariat PPS,” paparnya. (Muh, Ris/kpujepara)