Demak – Perda Tentang Hiburan di Demak yang isinya ada hiburan karaoke telah disahkan oleh DPRD Demak menjadi perda. Oleh karena itu Jum’at (14/9) ratusan Banser dari berbagai penjuru datang ke Demak memohon pemerintah daerah untuk menegakkan Perda yang telah disyahkan itu.

Ratusan Banser dengan membawa puluhan spanduk , yang isinya dengan tegas menolak adanya Karaoke di kabupeten Demak. Selain itu juga meminta kepada pemerintah untuk segera menutup keberadaan karaoke yang telah melanggar perda hiburan kabupaten Demak itu.

Nurul Muttaqin Ketua DPRD Demak seperti yang dilansir dari http://www.rmoljateng.com menganggap keberadaan serta banyaknya  usaha karaoke, selain banyak menimbulkan kemaksiatan dan kerawanan sosial, juga membawa  dampak buruk bagi masyarakat.

“ Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, anak – anak SMP dan SMA masuk tempat tempat karaoke. Kalau ini dibiarkan, tentunya dapat merusak generasi muda kita, ” tandasnya.

Kedatangan ratusan Banser dari seluruh Demak yang melakukan orasi di depan Kantor Bupati ada kaitannya dengan aksi damai yang sama dilakukan oleh para pengusaha Karaoke dan juga para pegawainya. Mereka menganggap keberadaan Perda itu tidak manusiawi sehingga perlu peninjauan kembali.

Perda Hiburan yang di dalamnya mengatur tentang karaoke  nantinya akan menutup peluang usaha karaoke di Demak. Meski perda tersebut membolehkan tempat karaoke, tetapi hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit

Dengan keptusan itulan maka Banser Demak senantiasa akan terus mengawal pelaksanaan Perda hiburan itu. Sehingga demo damai hari ini dengan tegas banser Demak menolak keberadaan karaoke dan minta kepada pemerintah untuk segera menutup tempat karaoke yang masih beroperasi.( K-1 )