Tribratanews.kudus.jateng.polri.go.id – Nasib siap menimpa Ahmad Arifin alias Ican warga Sendangmulyo Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah . Ia dibekuk satreskrim Kudus Minggu (27/05/2018). Karena membawa kabur motor warga yang kemudian dijual via face book
Caranya dengan menggunakan modus meminjam kendaraan pada orang yang baru dikenalnya, sekedar untuk membeli rokok. Namun rokok tidak didapat malah motornya dilarikan dan dijual kepada orang lain. Si pemilik motorpun lapor kepada yang berwajib.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah ke tersangka dan berhasil membekuk tersangka di Polres Rembang saat hendak menjual sepeda motor tersebut melalui facebook,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G Sukahar SH,Sik
Ongkoseno mengatakan , Awalnya pelaku ini pura-pura pinjam motor untuk beli rokok pada orang yang baru dikenal di Facebook dan ketemuan dan nongkrong di taman balai jagong Wergu Wetan Kota Kudus. saat duduk bersama atau ngopi bareng. Tahu-tahu pinjam motor untuk menjemput temannya dan membeli rokok. Tapi setelah itu nggak kembali. Kemudian motornya dijual melalui media sosial Facebook,” ungkap Onkoseno.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Vario Nopol K 6696 IK dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun