Demak 24 April 2018. – Polemik pemilihan perangkat desa di Kabupaten Demak, akhirnya tambah rumit, hal itu Karena surat dari Bupati Demak no 140/002 tertanggal 9 maret 2018 yang pada pokoknya memerintahkan panitia pengangkatan perangkat Desa dan Kepala Desa agar membatakan hasil seleksi pengisian perangkat dan melakukan MOU ulang sesuai peraturan yang berlaku.
Namun surat tersebut di acuhkan oleh Kepala Desa khususnya Desa Cabean Kecamatan Demak, atas dasar itulah para peserta mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dedy salah seorang peserta calon perangkat desa menyatakan bahwa dirinya dan peserta yang lain melakukan gugatan ini bukan karena sakit hati karena tidak jadi atau apa? Tapi karena kita melihat banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses ini, dan betapa tercederainya rasa keadilan dalam proses dan rekruitmen pengisian perangkat ini .
Mereka seperti dibodohi oleh panitia karena nama yang sudah lulus seleksi perangkat desa Cabean diduga sudah memakai sistem pesanan bukan berdasar hasil nilai yang sebenarnya.
Melihat kondisi diatas Selasa (24/4) dengan di dampingi LBH Demak Raya dirinya beserta para Peserta Pengisian perangkat Desa Cabean Kec.Demak Kota Kab. Demak telah mengajukan gugatan di PTUN Semarang . Gugatan dilakukan sebagai bentuk pengujian apakah SK Pengangkatan Peserta terpilih sudah sesuai dengan perundang – undangan atau tidak.
Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim yang mendampingi para peserta menyampaikan bahwa hari ini gugatan peserta pemilihan perangkat desa cabean sudah didaftarkan di kepaniteraan PTUN semarang dengan Nomor Register 54/6/2018/PTUN.Smg.
Dirinya dirinya beserta para peserta pemilihan perangkat desa berharap nantinya majelis hakim bisa memutus seadil adilnya, selain itu ia juga berharap hal ini menjadi pembelajaran agar Kepala Desa tidak arogan bak raja kecil ujarnya.
Sementara itu sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad yang juga ikut mendampingi dalam proses pendaftaran gugatan ini menambahkan bahwa Posisi Kepala Desa sesuai dengan peraturan mendagri merupakan Jabatan Pemerintahan, dalam perkara ini kepala Desa Cabean memang mempunyai wewenang untuk melantik perangkat terpilih.
Namun menjadi persoalannya adalah Purhadi selaku Kepala Desa Cabean tetap melantik perangkat terpilih, padahal sesuai dengan arahan Bupati agar semua panitia atau kepala desa yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia untuk melakukan seleksi ulang, akan tetapi Purhadi selaku kepala desa Cabean membangkang dengan tetap melantik Sekretaris Desa, Jokoboyo dan ulu – ulu yang.
“ Jelas hasilnya dinyatakan bertentangan dengan Perda No 1/2018, padahal panitia sebelumnya juga membatalkan hasil ujian pemilihan perangkat desa yang sudah dilaluinya, lalu kenapa Purhadi selaku kepala desa tetap ngotot melantiknya, untuk itulah para peserta pemilihan perangkat desa Cabean ingin menguji keabsahan SK tersebut “, tutupnya.