Demak – Desa Kendalasem kecamatan Wedung saat ini merupakan satu satunya desa yang melarang mesin panen sejenis (kubota,combine dll). Pelarangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pekerjaan panen kepada warga setempat. Di desa ini setidaknya masih ada puluhan warga yang yang bekerja sebagai pemanen padi manual menggunakan blower.
Kepala Desa Kendalasem Najmul Fatah pada kabarseputarmuria mengatakan , pelarangan itu dipicu adanya laporan warga yang kehilangan pekerjaan dengan datangnya mesin pemanen padi dari luar. Selain mereka kehilangan pekerjaan , warga yang berprofesi senagai pengasak padi juga kehilangan lahan pekerjaan. Pengasak padi kebanyakan ibu-ibu dari keluarga miskin yang usianya lanjut.
“ Dari pengamatan itulah saya sebagai Kepala desa baru harus memikirkan mereka , setidaknya ada 60 warga kami yang pekerjaan sebagai pemanen padi manual. Selain itu masih banyak warga kami juga sebagai pengasak padi habis panen”, kata Najmul.
Panen menggunakan mesin besar menurut Najmul meskipun waktunya lebih cepat , namun sisa padi semuanya habis masuk zak dan sebagian jatuh ke lahan. Sehingga sawah yang selesai di panen dengan menggunakan mesin tidak ada sisa padi di sawah yang bisa dimanfaatkan oleh pengasak. Tetapi jika pemanen dengan menggunakan tenaga manusia pengasak masih bisa memanfaatkan batang padi sisa untuk diambil gabahnya.
Melihat kondisi itulah ia mengumpulkan para petani agar memanen dengan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan tenaga manusia ini tidak merugikan petani karena biaya panen hampir sama dengan biaya panen dengan tenaga mesin. Mereka yang men datangkan tenaga mesin adalah para penebas padi yang datang dari luar desa.
“ Dengan kebijakan ini saya dimusuhi para penebas yang mengoperasikan mesin pemanen , namun itu tidak jadi masalah karena saya melindungi warga kami yang butuh pekerjaan. Sedangkan petanipun juga tidak kesulitan untuk panen padi secara manual karena tenaga tersedia “ kilah Najmul.(Muin)