Demak – Satu demi satu misteri mayat wanita berhijab korban pembunuhan di tepi hutan Petak 119 RPH Jati Kusumo Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung terungkap.
Korban bernama Ida Lestyaningrum (27) warga Kelurahan Beran Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jumat (16/2).
Polres Blora menetapkan Edi Sumarsono alias Sondong (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.
Tersangka yang merupakan warga Dukuh Pojok Kelurahan Randublatung Kecamatan Randublatung diringkus di Dukuh Karangpace Kelurahan Randublatung, Minggu (18/02) sekitar pukul 12.15 WIB siang tadi.
“Untuk motifnya, kami masih melakukan pendalaman. Besok pagi, informasi lengkapnya akan kami publikasikan,” terang Kapolres Blora AKBP saptono melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo.
Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang meliputi 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Skydrive bernopol B-6297-SSO.
Selanjtnya, 1 unit ponsel samsung J16 warna emas, 1 unit helm warna putih merk Yamaha milik tersangka dan 1 buah helm warna kuning emas merk INK milik korban.
“Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang lain,” pungkas AKP Heri.
( Sumber : BloraNews.Com)