Demak – Program sertifikat gratis atau yang disebut Prona sejak dulu telah digulirkan pemerintah . Sampai sekarangpun program itu setiap tahunnya masih berjalan. Namun sekarang ini menuai banyak masalah karena salah kaprah. Program gratis mereka serap betul-betul tidak bayar seperti mereka terima Jamkesmas , PKH , KPS dsb.
Namun pada kenyataannya setiap desa pasti mengeluarkan biaya yang besarnya bervariasi tergantung dari anggaran yang dibutuhkan. Prakteknya ketika sertifikat belum jadi mereka tidak ada yang bersuara . Tetapi ketika sertifikat diserahkan mereka bernyanyi baik lewat media social atau yang lain mengatakan program gratis mengapa kok bayar.
Ujung-ujungnya tim saber pungli yang mendengar informasi langsung datang ke TKP meminta keterangan. Hal ini membuat pemerintahan desa yang di datangi kalang kabut dengan laporan pungli tersebut. Hasil temuan mereka kebanyakan pungutan itu telah disepakati bersama untuk biaya-biaya yang tidak di cover oleh program sertifikat Gratis.
Bahkan dari informasi yang didapatkan di lapangan . Yang menamakan Panitia Pengurusan Sertifikat tingkat desa itu malah nomboki dulu karena uang yang didapatkan dari pendaftar belum masuk semua. Sedangkan pengeluaran lebih besar dari uang yang masuk.
Program sertifikat gratis memang salah kaprah dan perlu dijelaskan kepada rakyat. Karena biaya-biaya yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tidak semuanya gratis. Dari laman Kementrian ATR/BPN biaya Prona dibebankan pada negara. Kecuali untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).
Nah biaya biaya itulah yang masih dibebankan kepada pembuat sertifikat. Selain itu masih ada lagi biaya yang harus dikeluarakan misalnya transportasi , biaya ukur bidang tanah , dan juga penggarapan administrasi lainnya. Sehingga biaya-biaya itu jika dikumpulkan menjadi satu setiap desa bervariasi tergantung kesepakatan . Dari info yang didapatkan pengeluaran untuk program sertifikat gratis ini berkisar Rp 500 ribu – Rp 1 juta setiap bidang.
Malihat kenyataan itulah perlu kehatian-hatian terutama pemerintahan desa ,jangan sampai mereka dikatakan Pungli dari pengurusan Prona ini. Caranya bagaimana serahkan saja kepanitiaan itu kepada warga secara mandiri. Sehingga yang memungut itu warga sendiri untuk kebutuhan warga. Sedangkan pemerintaha desa hanya memfasilitasi saja. (Muin)