Demak – 28 Agustus 2017, Puluhan Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mendatangi kantor LBH Demak Raya yang terletak di Jalan Bogorame RT 01/01 Mangunjiwan Demak. Mereka mengadukan kepala desanya dan yang diduga menggelapkan Beras Raskin yang seharusnya itu dibagikan kepada warga miskin, dan menjual tanah urug bengkok kepada beberapa orang tanpa mekanisme yang jelas.
Warga menganggap kepala Desanya telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian terhadap desa dengan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dari hasil penjualan tanah urug itu.
Ali Subchan Perwakilan dari warga Desa Kalisari Sayung menyampaikan bahwa kepala desanya selama ini dinilai arogan, angkuh, otoriter. Ada beberapa persoalan dikampungnya diantaranya kepala desa diduga tidak mendistrubusikan Raskin secara transparan, dan ada indikasi korupsi dalam proyek yang saat ini di kerjakan oleh desa, yang seharusnya dinikmati oleh warga tapi pada kenyataanya dinikmati oleh kepala desa itu sendiri.
Kedatangan warga puluhan warga desa Kalisari Sayung tersebut diterima oleh Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya. Menurut Haryanto bila benar apa yang disampaikan oleh warga yang mengadu ke kantornya maka sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa. Disamping itu harus dikaji terlebih dahulu dasar hukum kebijakan memungut hasil penjual tanah urug tersebut, jika kebijakan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas maka dapat dikatakan masuk kategori Pungli, pelaku pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, Jelas Haryanto.
Ditambahkan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor, ujar advokat muda ini.
Haryanto menambahkan, Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam persoalan yang sama Anwar Sadad Sekretaris LBH Demak Raya setelah menerima pengaduan ini pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat kerja dengan membentuk team di internal LBH dulu, kemudian kita akan koordinasi dengan pihak terkait, seperti inspektorat, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sekaligus juga koordinasi dengan Polres Demak.
Dari informasi yang didapatkan hari Senin ratusan warga akan menyalurkan aspirasinya atau demo di Balai Desa, dan warga juga sudah melaporkan kesana kemudian menyampaikan adanya persoalan pada masyarakat Desa Kalisari Sayung ini. “Untuk menemukan titik terang atas adanya aduan dari masyarakat Desa Kalisari,” pungkasnya. (MM)