Di era pemerintahan saat ini transparansi keuangan desa manjadi salah satu program yang digalakkan. Seiring dengan terus meningkatnya gelontoran dana dari Pusat perlu adanya keterbukaan dalam pelaksanaan anggaran di desa. Ada banyak himbauan yang dilontarkan oleh para petinggi pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Presiden Indonesia Jokowi misalnya dalam setiap kunjungannya ke desa selalu mewanti-wanti pemerintahan desa melaksanakan transparansi keuangan. Salah satu himbauannya pemerintahan desa membuat baliho atau banner yang berisi tentang APBDes . Dalam APBDes itu berisi tentang Pemasukan dan Pengeluaran Desa selama satu tahun.
Namun demikian himbauan atau permintaan itu belumlah banyak dilaksanakan oleh pemerintahan Desa. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya SDM aparat pemerintahan Desa ditambah lagi kurang perdulinya warga desa tentang keuangan desa. Sehingga himbaun itu tinggal himbaun namun pelaksanaanya dilapangan masih minim.
Kendala yang menghadang tidak dilaksanakannya himbauan tersebut. Tidak adanya sangsi tegas terhadap pelaksanaan himbauan tersebut. Sehingga mereka seakan cuek dengan pemasangan APBDes dalam bentuk Banner atau baliho . Akibantnya warga minim informasi tentang seberapa besar keuangan desa , apalagi mengawasi pelaksanaannya.
Dengan tidak adanya informasi yang jelas tentang seberapa penggunaan di desa itu menyebabkan warga cuek tentang kondisi pembangunan di desanya. Mereka yang tahu tentang keuangan desa hanyalah elit pemerintahan desa saja. Misalnya BPD ,LKMD , RW dan RT. Sehingga jika ada pelanggaran penggunaan dana desa warga desa tidak tahu atau buta informasi.
Padahal untuk membuat banner atau baliho itu tidak sulit . Jika APBdes desa sudah jadi dan di syahkan oleh BPD maka berkas itu diperbesar dijadikan baliho. Baliho tersebut ditempatkan di tempat strategis yang sering di lihat orang misalnya. Dekal sekolah , dekat pasar dan di pusat pemerintahan desa yaitu Balai Desa.
Setelah dipasang mulai kegiatan di desa sesuai dengan yang tertulis dalam APBdes. Setiap kegiatan tentu ada pelaksana yaitu TPK . Masing masing TPK melaporkan secara berkala kegiatan yang dilakukan. Semua kegiatan didokumentasikan dan juga dibuat laporannya kepada tingkat kecamatan , kabupaten atau diatasnya. Laporan itu setahun sekali ada baiknya kembali dibuatkan banner atau baliho semua proyek yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya pemasangan APBdes tersebut setidaknya warga masyarakat tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran. Warga desa tahu sebatas mana keberhasilan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Masyarakat juga tahu jika ada penyelewengan anggaran melihat dari fisik yang mereka kerjakan.
Mudah-mudahan himbauan memasang banner atau baliho yang berkaitan dengan APBDes bisa dilaksanakan di desa sebagai sosialisasi. Jika ada desa yang tidak memasang seharusnya ada sangsi yeng diterapkan kepada desa. Sehingga semua desa bisa melaksanakan himbauan itu sebagai bukti transparansi keuangan desa yang selalu digembar-gemborkan petinggi di tingkat pusat.
H.Fatkul Muin
Redaksi Media Online www.kabarseputarmuria.com