“Artinya 96 persen penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7 persen terhadap total penerimaan pajak negara. Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun dan juga pajak rokok sebesar Rp 14 triliun,” ujar Enny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2016).
Ketua Umum Perokok Bijak (KOJAK) Suryokoco menyatakan menolak keras wacana terkait harga rokok minimal Rp.50.000 per bungkus. Menurutnya, “Hati-hati pengusul rokok minimal harga Rp.50.000 per bungkus bisa jadi adalah agen dari kartel industri rokok maupun agen industri rokok elektrik”, Jum’at (19/8/2016).
Negara terlalu jauh mengurusi produksi rokok, karena bisa jadi pengusul harga rokok Rp.50.000 per bungkus adalah bagian dari agen konspirasi industri besar untuk membangun kartel industri rokok atau industrio rokok elektrik. Bilamana harga mahal dengan alasan menekan perokok anak. Ini sangat jelas sesat pikir politisi karena gagal paham terkait permasalahan perokok anak.
Menurut Ketua Umum Suryokoco Perokok Bijak (KOJAK) sangat mendukung gerakan mengurangi perokok pada anak, Kojak mendukung pemanfaatan cukai lebih diperuntukkan pada kemanfaatan bagi perokok, karena cukai dibayar untuk penanggulangan dampak terhadap penggunaan produk. |red|