Jepara – Masih ingat warga Jepara yang menjadi korban kesetrum kabel milik PLN karena putus dan melintang di tengah jalan hingga kemudian menggugat PLN Rp 12 miliar? Gugatan tersebut akhirnya berakhir damai.

Korban yaitu Afidatun Naimah, warga RT 16 RW 4, Desa Kriyan, Kalinyamatan, Jepara. Ia mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya. Kemudian Mawahib Effendi (32) serta Lutfahtisa Annaufa (5), suami dan anak Afidatun Naimah. Keduanya tewas seketika karena terbakar sengatan listrik.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhtardi mengatakan, gugatan tersebut berakhir saat dilakukan mediasi. Pihak keluarga korban akhirnya menerima uang santunan yang ditawarkan oleh PT PLN yang sebelumnya digugat Rp 12 miliar.

“Perdamaiannya terjadi saat sidang mediasi, pekan lalu. Korban menerima uang santunan dari PLN sebesar Rp 250 juta. Karena sudah damai, jadi tidak perlu dilanjutkan lagi perkaranya,” kata Muhtardi, Selasa (19/4/2016).

Perdamaian itu sendiri, katanya, sudah disahkan oleh hakim. Sehingga, perkaranya dinyatakan selesai. Muhtardi menuturkan, uang santunan Rp 250 juta itu sendiri sudah diserahkan ke korban sebelum hakim memutus perkaranya.

“Sebelum sidang itu, korban langsung menerima uangnya dan diakhiri penandatanganan perdamaian. Setelah itu hakim baru memutus berakhir,” jelasnya.

lebih rendah dari gugatan yang diajukan yakni Rp 12 miliar, Muhtardi mengatakan jika hal itu menyangkut gugatan kerugian material. Sebab menurutnya, kerugian immaterial memang tidak dapat diukur dengan nominal uang.

“Memang gugatannya sangat tinggi karena kami menyertakan gugatan ganti rugi immaterial. Saya hanya penasihat hukum, saat klien kami menerima putusan ini, maka kami juga menerima,” tandasnya.

Kuasa hukum PT PLN yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN), Mia Amiati membenarkan kesepakatan damai dalam gugatan PT PLN itu. Mia mengatakan, kesepakatan terjadi saat proses mediasi.
“Setelah digugat, majelis hakim menunjuk hakim mediator. Saat mediasi itulah dicapai kesepakatan bersama dan akhirnya damai,” katanya.

Mia menjelaskan, PT PLN telah memberikan uang santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 250 juta. Selain uang santunan atas meninggalnya Mawahib dan Luthfahtisa uang santunan itu juga diberikan untuk menjamin pendidikan dua anak korban yang masih kecil.

“Jumlah itu juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami tidak keberatan dan mau memberikan uang santunan itu,” pungkas Mia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mawahib dan Lutfahtisa Annaufa tewas terbakar akibat motor yang dikendarainya melindas kabel listrik yang putus pada Maret 2015 lalu. Saat itu, Mawahib hendak berziarah ke makam kerabatnya, yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat berangkat, Mawahid berboncengan tiga orang mengendari sepeda motor. Dia membonceng istrinya, Afidatun Naimah dan anaknya Lutfahtisa Annaufa yang masih berusia lima tahun.

Sesampai di pelataran pemakaman, Afidatun Naimah yang sedang hamil lima bulan turun dulu dari boncengan sepeda motor. Sedang Mawahid dan Lutfatisa masih tetap berada di atas sepeda motor sambil mencari parkiran di seberang jalan makam, karena saat itu parkiran kompleks makam penuh.

Saat hendak parkir itulah, roda depan sepeda motor Mawahib diduga kuat menginjak kabel listrik yang putus dan masih teraliri listrik. Tiba-tiba Mawahib dan Luthfahtisa menjerit dan tak sadarkan diri.

Tak lama berselang, terdengar bunyi ledakan dan api langsung membakar motor yang dikendarai korban dan anaknya. Tak hanya itu, api juga membakar tubuh keduanya.
Warga yang melihat tidak berani menolong korban karena khawatir masih ada kabel yang teraliri listrik. Sebab, istri korban yang hendak mendekat langsung terpental karena tersengat listrik.

Sumber berita : jatengtribunnews ( http://goo.gl/a6Ae7y )