Jombang – Forum lintas wilayah Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) demisioner untuk menggelar muktamar ulang. Jika tidak, mereka akan menggelar muktamar ulang sendiri.
“Pertemuan forum lintas wilayah se-Indonesia tadi. Pertama, menolak hasil Muktamar ke-33,” kata Ketua PCNU JemberĀ Abdullah Syamsul Arifin, di Ponpes Tebuireng, Jombang, Kamis (6/8/2015) dini hari.
Keputusan kedua, menggugat PBNU demisioner untuk menyelenggarakan Muktamar ulang. Forum ini memberikan batas waktu sampai 3 bulan.
“Ketiga, kalau tidak dilaksanakan, maka forum ini akan menggelar pelaksanaan muktamar ulang ini,” sebut Abdullah.
Selain ketiga keputusan itu, forum lintas wilayah NU se-Indonesia, juga akan melayangkan gugatan hukum ke PBNU demisioner.
“Ya arahnya juga ke sana, karena banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang tidak sesuai dengan AD/ART. Nanti kita bicarakan lebih lanjut, karena sudah ada tim advokasi yang akan dibentuk,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, langkah selanjutnya, forum akan menggodok, musyawarahkan, dibicarakan dan untuk menegakkan konstitusi.
“Semangat dari teman-teman adalah menegakkan aturan di Nahdlatul Ulama, mengembalikan marwah NU yang dalam pandangan persepsi forum lintas wilayah itu dilanggar dalam pelaksanaan muktamar ini,” paparnya.
Keinginan dari forum lintas wilayah terkait karut-marutnya pelaksanaan Muktamar ini juga, pemberian sanksi secara moral bagi pengurus demisioner.
“Kalau mereka tetap menggelar, terserah mereka. Secara logika, perlu diadu keabsahannya. Ketika ketua tanfidziyah berada di sini, kemudian di sana bisa memenuhi kuorum, perlu diadu keabsahannya,” terangnya.
“Ternyata info yang berkembang, siapa yang datang disuruh masuk. Padahal kalau bukan ketua, harus ada mandat. Kan fotocopy SK-nya dikumpulkan di sini,” ujar Abdullah.
(roi/yds)