JEPARA – Petinggi Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Zaenal Arifin dan perangkat desa, Surahman, terjerat kasus korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang guna menjalani proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Sunarno menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga. Tersangka dilaporkan warga ke Polres Jepara pada 2014 lalu. Penyidik Polres Jepara melakukan penyelidikan, dan terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidan korupsi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Polres Jepara, Surahman terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa membuat laporan fiktif proyek perbaikan jalan. Dalam laporan fiktif yang dibuat, proyek itu didanai dari ADD tahun anggaran 2011.

”Berkas dinyatakan P-21 dan dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari. Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif,” terang Sunarno, Jumat (31/7).

Dilimpahkan

Kasus sudah dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hingga kini sudah tiga kali sidang. Setidaknya sudah ada sembilan saksi yang didatangkan dan memberikan keterangan. Dia menandaskan, kasus ini bermula dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011.

Petinggi dibantu perangkat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan perbaikan jalan di RTX, XI dan XII senilai Rp 51 juta (triwulan ketiga). ”Kerugian dari kasus ini sekitar Rp 22 juta. Dari jumlah itu, yang sudah dikembalikan Rp15 Juta,” papar dia.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 3 UU Tipikor mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (adp-24)

Sumber : Suara Merdeka.com

Gambar : radarbangka .co.id