Demak – Seorang sopir bus malam, Asep Riyanto (32), ditangkap setelah tepergok memakai narkoba jenis sabu. Pria asal Desa Merak RT 01 RW 03 Kecamatan Kebonagung, Demak itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina selama bekerja.

“Saya pakai untuk doping mas. Biar tidak mengantuk,” ungkapnya lirih seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (27/2/2015).

Petualangannya selama enam bulan bergelut dengan barang haram itu berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. Seusai mengambil barang pesanan yang ditaruh bandar narkoba di sebuah dam di wilayah Dempet, dia memakainya di salah satu rumah warga di Desa Mangunrejo, Senin (16/2/2015).

'Seorang sopir bus malam, Asep Riyanto (32), ditangkap setelah tepergok memakai narkoba jenis sabu. Pria asal Desa Merak RT 01 RW 03 Kecamatan Kebonagung, Demak itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina selama bekerja. 

“Saya pakai untuk doping mas. Biar tidak mengantuk,” ungkapnya lirih seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (27/2/2015). 

Petualangannya selama enam bulan bergelut dengan barang haram itu berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. Seusai mengambil barang pesanan yang ditaruh bandar narkoba di sebuah dam di wilayah Dempet, dia memakainya di salah satu rumah warga di Desa Mangunrejo, Senin (16/2/2015).

Dari tangan ayah dua anak itu, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,5 gram, alat penghisap sabu atau bong, tiga buah handphone serta korek api gas. 

“Satu paketnya Rp 600.000. Saya beli lewat SMS dan janjian barangnya diambil di mana. Saya tidak kenal orangnya mas, dikenalkan oleh teman ngakunya bernama HT,” ujarnya. 

“Saya kenal sabu dari rekan sesama sopir. Pakainya sabu juga seminggu sekali,” tambahnya kemudian. 

Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Yani Permana, mengungkapkan, pelaku adalah pemain lama yang merupakan target utama hasil pengembangan petugas dari tersangka narkoba lainnya. 

“Kita lihat hasil penyidikan dan pengembangan kasusnya nanti. Tersangka apakah pengguna atau pengedar,” ungkap Yani. 

“Tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya kemudian.
Penulis : @[1138699119:2048:Ari Bubut]Bubut
Operator : Briptu @[1789279056:2048:Sigit Liverpudlian Nts]'

Dari tangan ayah dua anak itu, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,5 gram, alat penghisap sabu atau bong, tiga buah handphone serta korek api gas.

“Satu paketnya Rp 600.000. Saya beli lewat SMS dan janjian barangnya diambil di mana. Saya tidak kenal orangnya mas, dikenalkan oleh teman ngakunya bernama HT,” ujarnya.

“Saya kenal sabu dari rekan sesama sopir. Pakainya sabu juga seminggu sekali,” tambahnya kemudian.

Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Yani Permana, mengungkapkan, pelaku adalah pemain lama yang merupakan target utama hasil pengembangan petugas dari tersangka narkoba lainnya.

“Kita lihat hasil penyidikan dan pengembangan kasusnya nanti. Tersangka apakah pengguna atau pengedar,” ungkap Yani.

“Tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya kemudian.
Penulis : Ari BubutBubut
Operator : Briptu Sigit Liverpudlian Nts

Sumber : HUMASPOLRESDEMAK