Demak-  Adanya Undang-Undang Desa No : 6 Tahun 2014 menuai harapan adanya peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Termasuk juga kesejahteraan untuk aparat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris desa dan juga perangkat desa. Utamanya pada desa-desa yang tergolong miskin . Angin segar berhembus usai disyahkannya UU Desa.

Namun demikian bagi Malikhan (40) perangkat desa Kenduren kecamatan Wedung pelaksanaan Undang-Undang Desa baginya suatu keniscayaan. Saat ini masih banyak perangkat desa yang kesejahteraan belum memadai karena bengkoknya yang sempit atau kurang laku. Namun demikian pemerintaah telah memberikan insentif tambahan pada perangkat desa yang nilai bengkoknya kurang dari UMR.

?????????????????????????

Malikhan Perangkat Desa Kenduren pilih Bengkok

“ Kalau saya sih masih senang nggarap bengkok daripada gaji bulanan. Kalau  gaji terima sekali setiap bulan. Untuk keperluan besar tidak bisa. Tetapi kalau bengkok kita bisa atur penjualannya kalau tidak disewakan bisa kita garap sendiri malah hasilnya menjanjikan”, kata Malikhan.

Menurut Malikhan yang sehari-hari bertugas sebagai Ulu-ulu , dia mendapatkan gaji berupa bengkok 5 bau. Bengkok tersebut jika dijual garapan setiap baunya laku minimal 6 juta  rupiah . Sehingga jika dijual lepas semuanya laku 30 juta rupiah. Jika di bagi satu tahun atau 12 bulan gaji perbulan Rp 2.500.000,-.

“ Kalau saya pribadi jika ada pilihan atau jajak pendapat, saya masih senang menggarap bengkok daripada di gaji bulanan. Jika gaji bulanan penghasilan seperti dibatasi. Namun jika menggarap sawah kita bisa mendapatkan untung yang banyak. Apalagi jika kita garap sendiri hasilnya cukup lumayan.(Muin)