JEPARA – Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan yang lahannya dilewati jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV menolak dilakukan pemasangan kabel. Bahkan, warga berusaha menghentikan proses pengerjaan penarikan kabel transmisi yang menghubungkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Jati B (TJB) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang dengan tower saluran SUTT 150 KW Ungaran-Pedan.
Salah seorang warga setempat, Mustofa mengatakan, hingga detik ini, warga Kalinyamatan Sebanyak 18 orang belum bisa menerima besaran kompensasi yang diberikan. Sehingga, mereka menolak adanya pemasangan jaringan kabel itu di lahan yang dilewati SUTT. ”Kita belum sepakat dengan besaran kompansasinya. Sehingga, kita menolak adanya penarikan kabel jaringan SUTT ini,” kata Mustofa,
Kamis (13/11).
Oleh karena itu, dia bersama warga yang lahannya dilewati jaringan SUTT it, berjaga-jaga di belakang kantor Kecamatan Kalinyamatan. Karena, jika ada kegiatan pemasangan kabel jaringan, dikhawatirkan jika warga sudah menyetujui besaran kompensasi. ”Hingga kemarin, belum ada aktivitas penarikan kabel jaringan itu,” jelas Mustofa.
Menurut Mustofa, sebenarnya warga menginginkan ada perubahan besaran nilai kompensasi yang diberikan PLN. Karena, dengan nilai Rp 6.500 per meter lahan yang dilewati jaringan, dan Rp 125 ribu per meter per lahan untuk tapak yang diberikan PLN dianggap tidak masuk akal. ”Bahkan, ganti rugi bangunan yang terkena proyek itu hanya dihargai Rp 1-Rp 3 juta,” terangnya.
Warga, lanjut Mustofa, meminta untuk lahan yang dilewati jaringan diganti sebesar Rp 150 ribu, sedangkan bangunan permanen sebesar Rp 100 juta. Jika permintaan warga tidak dipenuhi, warga tetap melakukan penolakan.
Humas PN Jepara Partono menyatakan, pihaknya mengambil langkah konsinyasi karena warga menolak kompensasi yang diberikan. Dengan kata lain, karena sudah dikonsinyasikan, maka proyek tersebut bisa dilaksanakan. ”Jadi, PLN sudah bisa melakukan aktivitas pembangunannya di wilayah Kalinyamatan. Karena, sudah dilakukan konsinyasi dan dananya dititipkan di pengadilan setempat,” ujar Partono.
Partono menjelaskan, di Kecamatan
Kalinyamatan ada 16 warga dari sejumlah desa, yang uang ganti ruginya dititipkan ke PN Jepara. Total uang ganti rugi yang dititipkan di PN Jepara, mencapai Rp 58.662.300. Nominal yang diterima setiap penerima ganti rugi, berbeda-beda dan tergantung pada luas lahan yang bakal dilewati jaringan SUTT tersebut.
”Misalnya, ada warga yang hanya
menerima Rp 300 ribu saja. tapi, ada juga yang nominal ganti ruginya mencapai Rp 21 juta,” terang Partono.
(Wahyu KZ / Aries Budi/kORAN MURIA)
HAJI ATAU UMROH NYAMAN DAN LANCAR BERSAMA KBIH ” AL-FIRDAUS ” JEPARA Hubungi 085 290 375 959
TOKO BUKU DAN KITAB SUPER LENGKAP
ALAT TAMBAL BAN BAKAR SUPER CEPAT
MENCUCI TANPA SABUN SUPER HEMAT
MAINAN MURAH SERBA 1000 RUPIAH