Demak – Jembatan Godang terletak di Desa Godang dan Desa Tedunan, jembatan ini mempunyai hasil yang cukup signifikan, itu dilihat dari hasil lelangan yang tiap tahun nilainya cukup fantastis. namun sejak tahun 2000 terjadi persengketaan atas hak guna jembatan tersebut yang di persengketakan antara bpk. Nawai dan bapak Rodhi, dalam persengketaan tersebut yang pada waktu itu kepala desanya Bpk H. Abdul Kohar diputuskan bahwa bapak Nawawi atau Bpk rodhi sepakat menyerahkan hasil lelangan jembatak tersebut kepada 2 Masjid yang ada di desa Tedunan. berikut daftar
hasil lelangan 5 tahun terakhir
1. Penjualan 1 tahunn 2000-2003 Rp 6.000.000
2. Penjualan 2 tahun 2003-2006 Rp 8.000.000
3. Penjualan 3 tahun 2006-2009 Rp 12.000.000
4. Penjualan 4 tahun 2009-2012 Rp 25.000.000
5. Penjualan 5 tahun 2012-2015 Rp 62.000.000
untuk penjualan terahir senilai Rp 62.000.000 terjadi permasalahan, namun permasalahan tersebut dapat selesai di kecamatan (02-02-2012) yang waktu itu beberapa tokoh yang dipanggil diantaranya bpk. H Zainal, Bpk Alim, Bpk Toha, Bpk Akhuwani, Bpk, Junaidi (mewakili masjid dari barat) Bpk. Lukman Hakim, Bpk. Asro (BPD), KH. Anwar Fawzi (Tokoh masyarakat), Kepala Desa, dari pertemuan tersebut di sepakati bahwa masjid barat menerima 50% dari uang hasil lelangan, sedangkan 50 % nya dibahas dikemudian hari ditingkat Desa. menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 04-12-2012 di balai desa tedunan diadakan musyawarah dengan mengundang semua nadlir mushola dan Masjid wilayah Timur, dalam pertemuan tersebut disepakati sisa uang lelangan tersebut dan ditambah sisa lelangan tahun yang lalu senilai Rp 38.000.000 dibagi 3. 1 untuk Desa Rp 12.666.000 1 untuk masjid Timur Rp 12.666.000 3 untuk semua Mushola rp 12.666.000 (masing masing mushola mendapat 1.406.000),
Sumber : DESA TEDUNAN