Demak  – Dr. Ir. Slamet Warsito memenuhi undangan klarifikasi oleh Satreskrim Polresta Pati, pada Selasa (18/8/2026), pukul 10.00 WIB.

Permintaan keterangan dilakukan di Ruang Unit IV Satreskrim setempat, berdasarkan surat Nomor B/1159/VIII/RES.1.2/2026/Reskrim.

Adapun materinya terkait dugaan penjualan tanah melalui lelang yang bukan haknya, oleh BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), serta penguasaan lahan yang merupakan bagian fasilitas umum (fasum) oleh pembeli lelang, Sujarsi, warga Kauman Kecamatan Juwana.

Kuasa hukum Slamet Warsito, Giyanto Katimin SH; MH yang hadir mendampingi menyebut, kedatangan mereka ke Satreskrim Polresta Pati untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang yang diajukannya.

“Kami mendampingi klien saya dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik mengenai laporan klien saya terdahulu yang telah dilakukan pemeriksaan kedua. Intinya memenuhi ketentuan yang sesuai undang-undang,” sebut Giyanto, ,

Menurut Giyanto Katimin proses klarifikasi berlangsung sekitar 4 jam. Penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada kliennya.

“Alhamdulillah semuanya terjawab. Hanya beberapa hal yang belum bisa kami penuhi atas permintaan penyidik dan nanti akan kami susulkan,” ujarnya.

Giyanto Katimin menyebut inti dari pemeriksaan adalah persoalan penguasaan fasilitas umum yang saat ini dikuasai oleh pembeli atau pemenang lelang.

“Kami sangat terganggu dengan pembeli karena pintu gerbang digembok. Jadi saya tidak dapat menyelesaikan pembangunan. Selain apa yang dilelang dan dieksekusi kemarin, ada lahan lain yang notabennya masih milik klien saya termasuk fasilitas umum. Karena sebelum diserahkan ke pemerintah daerah, jadi masih hak milik klien saya. Ini yang dikuasai oleh pemenang lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguasaan lahan tersebut bertentangan dengan aturan hukum. Termasuk ketentuan dalam undang-undang hak tanggungan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“ Ketentuan dalam undang-undang dan peraturan hak tanggungan juga undang-undang perumahan, diserahkan ke pemerintah. Yang dijual oleh bank, saya nggak boleh. Apalagi dijual, dirubah bentuknya saja nggak boleh. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Sehingga itu sudah kami laporkan, tetap akan ditindaklanjuti karena itu pidana,” tegasnya.

Untuk tahap selanjutnya, Giyanto Katimin menyebut penyidik akan memanggil saksi-saksi. Saksi yang diajukan antara lain pihak dari Dinas Permukiman yang pernah dikoordinasikan untuk mewakili pemerintah, serta perangkat desa di sekitar lokasi.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terdahulu yang saya ajukan. Yang pertama saksi yang pernah kami koordinasikan di dinas permukiman dalam rangka mewakili pemerintah. Kemudian saksi-saksi di sekitar lokasi yaitu dari perangkat-perangkat desa setempat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.( Agus)