Demak – Pemberlakuan desil untuk menentukan penyaluran bantuan dirasakan beberapa warga kurang tepat . dari penelusuaran di lapangan ditemukan data tidak valid . Sehingga penyaluran bantuan sosial yang sudah berjalan masih banyak yang salah sasaran

Penelusuran kabarseputarmuria dilapangan ditemuka data desil yang tidak valid. Ada kondisi rumah dan yang lainnya masuk desil di bawah 5 . Namun ketika ceking NIK via laman www.bansoskemensos masuk dalam desil 6-10. Desil 6-10 ada desil non Bansos.

Hal itu dialami keluarga ibu Suneki warga RT 8 RW 3 desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak . Meskipun kondisi rumahnya memprihatinkan namun karena masuk Desil 6-10 maka keluarganyapun tanpa tersentuh Bantuan Sosial apapun. Mulai daro PKH, Sembako , KIS ,KIP dan lainnya.

“ Ketika kepala desa dulu pernah dapat bantuann , tetapi setelah Kepala Desa baru ini taka da bantuan sama sekali . Rumah ini kalau rob tinggi kemasukan air semua laintai terendam air. Sejak dulu hingga kini tak adapat bantuan Bedah Rumah “, kata Suneki pada kabarseputarmuria Rabu 19/8/2026

Entah mengapa bantuan sosial yang dulu diterimanya dihapus oleh pemerintah. Sehingga hal ini membuat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga . Ekonomi keluarga mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai nelayan. Penghasilan nelayan tidak tentu membuat ekonomiya gali lubang tutup lubang.

“ Untuk memenuhi kebutuhan keluarga ya kadang utang atau cari pinjaman. Kalau tidak cari pinjaman kesana kemari yang tidak bisa membiayai hidup keluarga . Gimana caranya dapat bansos lagi . Padahal ekonomi saya dari dulu ya gini gini saja “, papar Suneki.

Itulah salah satu contoh penerapan desil untuk penyaluran bansos. Selain Ibu Suneki kemungkinan masih banyak warga yang bernasib sama dengan nya . Semestinya mereka mendapatka bansos namun karena penentuan desil yang salah tanpam verifikasi akhirnya bantuan tidak tepat sasaran .

Inilah kriteria Desil 4 ke bawah yang dapat bantuan Sosial :

Ciri-Ciri Keluarga Desil 4

  • Kondisi Rumah: Umumnya memiliki rumah permanen atau semipermanen dengan bentuk yang sederhana.
  • Pekerjaan: Mayoritas bekerja sebagai buruh, petani kecil, nelayan, atau pedagang kecil di sektor informal.
  • Kepemilikan Aset: Memiliki aset terbatas dan sederhana, seperti sepeda motor atau televisi tabung/LED kecil.
  • Kerentanan Ekonomi: Pendapatan pas-pasan untuk kebutuhan pokok tanpa tabungan cadangan yang memadai untuk situasi darurat. [1, 2]

Hak Penerima Bantuan

  • Masuk dalam kategori yang layak diusulkan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan Sembako/BPNT.
  • Berpeluang mendapatkan fasilitas bantuan iuran kesehatan (PBI-JK).