Pati  – Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan hasil lelang oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati, Desa bajomulyo Kecamatan Juwana berlangsung lancar tanpa diwarnai ketegangan dan kericuhan pada Kamis (23 Juli 2026).

Agenda eksekusi oleh pengadilan negeri Pati,
dihadiri puluhan personil TNI-Polri, camat Juwana, aparat pemerintah desa Bajomulyo Juwana.

Petugas pengadilan usai membacakan putusan selanjutnya membuka pintu lokasi masuk ke lahan yang di eksekusi menggunakan mesin pemotong untuk dapat masuk ke dalam lahan yang menjadi objek eksekusi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Pati atas permohonan pemenang lelang. Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan.

Riyanta, pengacara pemenang lelang mengawal proses eksekusi lahan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati yang telah memberikan putusan untuk segera melaksanakan eksekusi.
Pasalnya, polemik ini sudah berlangsung hampir 6 tahun karena terdapat perlawanan dari pemilik lama.

Meskipun demikian, sebanyak 12 gugatan yang dilayangkan pemilik lama ke PTUN ternyata tidak dikabulkan. Sehingga secara sah, ungkap Riyanta, Sujarsi dinyatakan berhak mendapatkan lahan seluas lebih dari setengah hektare tersebut setelah memenangkan lelang di KPKNL Semarang akhir 2020 silam.

“Proses permohonan pengosongan ini sudah dilaksanakan oleh PN Pati sesuai dengan perundang-undangan. Hanya saja dalam proses ini ada perlawanan eksekusi maupun perlawanan gugatan. Alhamdulillah dari 12 gugatan semua ditolak, oleh karena itu hari ini Pengadilan Negeri Pati melaksanakan eksekusi dalam rangka memberikan suatu kepastian, negara hadir,” ungkap Riyanta.

Sebagai kuasa hukum Sujarsi, fihaknya menyerahkan semua hak atas tanah dan bangunan kepada pemenang lelang.
Dengan demikian dirinya sebagai kuasa hukum, pihaknya telah selesai membantu klien dalam mencari keadilan hukum.

“Setelah eksekusi terserah pemilik pak Sujarsi. Terkait proses hukum monggo” pungkasnya ( Agus )