Demak – Idul Adha biasanya lekat kaitannya dengan penyembelihan hewan qurban.Berkurban merupakan simbol atas ketaatan kepada Allah SWT dengan menyembelih unta, sapi, kambing atau domba.

Selain sebagai simbol ketaatan, kurban juga menjadi simbol sosial, dimana dagingnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Di samping itu, sering kali menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam saat ini adalah: bagaimana hukum menjual daging qurban?

Apakah tindakan tersebut menyalahi ketentuan syar’i atau tidak? Serta bagaimana perspektif para ulama mengenai isu tersebut?

Sekilas Mengenai Hukum Qurban

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum menjual daging dari pelaksanaan kurban, penting untuk memahami dasar hukum ibadah qurban itu sendiri.

Berkurban dihukumi oleh para ulama sebagai amal yang bernilai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW.

Qurban menjadi sarana taqarrub ilallah serta amal sosial kepada sesama. Karena daging hasil pelaksanaan qurban mestinya dibagikan kepada yang membutuhkan.

Dalam QS. al-Hajj: 28 termaktub,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir”.

Dari ayat di atas, dapat ditarik garis bahwasannya pembagian daging dapat diperuntukkan bagi si pekurban (kecuali pada qurban nazar), serta kepada kalangan fakir-miskin.

Hukum Menjual Daging Qurban

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam aktivitas qurban.

Berikut adalah penjelasan dari perspektif masing-masing pihak:

a. Bagi si Pekurban

Pertama, hukum yang berlaku bagi si pequrban terkait dengan menjual daging adalah tindakan yang tidak boleh. Melainkan harus dibagikan untuk yang berhak.

Dalam HR. Bukhari No. 1717 dan HR. Muslim No. 1317, memaparkan pijakan dasar dalam mengelola daging qurban.

Termaktub bahwa Nabi SAW. menyampaikan perintah (kepada Ali r.a.) untuk mengurusi penyembelihan kurban serta membagikan semua perolehan dari pelaksanaan qurban.

Perolehan yang tertera di sana maksudnya meliputi daging, dan kulit untuk orang-orang miskin.

Berdasar atas hujjah di atas, Abu Bakar al-Husaini al-Syafii (w. 829 H) menegaskan kembali dalam Kifayat al-Akhyar (h. 704) sebagai berikut,

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا

Artinya: “Ketahuilah bahwa obyek hewan qurban merupakan pemanfaatan, maka tak diperbolehkan untuk diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk penjagal, walaupun itu qurban sunnah (bukan nadzar).

Kesimpulannya, si pequrban mesti menyalurkan daging qurban kepada yang berhak. Misalnya untuk mengambil haknya sebagian (bagi qurban sunnah) dan untuk fakir miskin.

b. Bagi si Penerima Daging Qurban

Jika si pekurban tidak boleh menjual daging hasil perolehan qurban, apakah hukum ini juga berlaku pada si penerima qurban?

Menjual daging bagi si penerima kurban hukumnya boleh, karena ini sudah lebur dalam haknya sendiri sebagai penerima.

Misalnya bagi penerima yang berjualan bakso, maka ia boleh memanfaatkan daging yang ia terima untuk menjadi bakso.

Penjualan bakso dari daging qurban ini tetap akan kembali menjadi manfaat bagi si penjual bakso tersebut.

c. Bagi Panitia Qurban

Panitia dapat kita samakan dengan perwakilan dari mudlahhy (pequrban) dalam urusan penyembelihan dan penyaluran daging, maka hukumnya juga selaras dengan si pequrban itu sendiri.

Panitia kurban tidak boleh menjual apapun dari perolehan kurban, termasuk kulitnya.