Oleh Putri Setyani Musdalifah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata laksana perangkat daerah, serta memperkuat penataan kelembagaan organisasi dan implementasi reformasi birokrasi, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kudus pada tanggal 23 Desember 2024 melakukan studi referensi ke Kabupaten Bantul. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempelajari penerapan berbagai kebijakan dan praktik terbaik di Kabupaten Bantul, yang dapat dijadikan model dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kudus.
Studi referensi ini juga berfokus pada berbagai aspek penting, termasuk upaya peningkatan pelayanan publik, penerapan sistem kerja, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan penataan kelembagaan organisasi. Di bawah ini, akan dibahas secara rinci mengenai hasil studi referensi tersebut serta bagaimana hal ini dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Kudus.
Upaya Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bantul
Salah satu fokus utama dari studi referensi ini adalah bagaimana Kabupaten Bantul mengatasi berbagai tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di Kabupaten Bantul, pemfokusan tidak hanya pada pencapaian nilai atau angka dalam pelayanan publik, tetapi lebih kepada pemerataan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya terfokus pada wilayah pusat tetapi juga merata di seluruh wilayah, termasuk daerah pedesaan. Salah satu kebijakan unggulan yang diterapkan adalah program PEKPPP Mandiri (Penilaian Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemda), yang memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi. Bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemkab Bantul ini berupa penambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai insentif kepada pegawai yang berprestasi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan mengedepankan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama kesuksesan pelayanan publik. Pemkab Bantul juga berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi layanan publik berbasis digital telah diimplementasikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, mengurangi antrian, serta mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi.
Penerapan Sistem Kerja yang Efektif di Kabupaten Bantul
Di samping pelayanan publik, penerapan sistem kerja yang terstruktur dan jelas juga menjadi perhatian penting dalam studi referensi ini. Kabupaten Bantul telah mengatur sistem kerja dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang mekanisme kerja perangkat daerah. Peraturan ini mengatur dengan rinci berbagai prosedur yang harus diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Penerapan peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta menjamin koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Dalam peraturan tersebut juga mengatur waktu kerja, serta tanggung jawab setiap pegawai untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sistem kerja ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian tugas-tugas pemerintahan, mengurangi pemborosan waktu, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Penerapan SAKIP dan Akuntabilitas Kinerja ASN
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam studi referensi ini adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Bantul. Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja setiap instansi pemerintah melalui mekanisme SAKIP yang berbasis pada hasil dan pencapaian yang terukur.
SAKIP merupakan alat yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur hasilnya. Di Kabupaten Bantul, penerapan SAKIP juga terintegrasi dengan aplikasi SAPA ASN (Sistem Aplikasi Pelaporan ASN), yang memungkinkan setiap pegawai negeri sipil untuk melaporkan kegiatan harian mereka, termasuk pencapaian dan hambatan yang mereka hadapi dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Laporan harian ini diisi maksimal lima hari setelah kegiatan dilakukan, sebagai upaya untuk memastikan akuntabilitas yang lebih baik dalam pemerintahan.
Melalui sistem ini, pemerintah Kabupaten Bantul dapat memantau kinerja setiap individu dan perangkat daerah secara lebih transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran, serta bahwa setiap pegawai bertanggung jawab terhadap hasil yang dicapainya.
Budaya Kerja yang Berorientasi pada Profesionalisme dan Pelayanan
Selain aspek administratif dan teknis, Kabupaten Bantul juga menekankan pentingnya budaya kerja yang berbasis pada nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang prima. Budaya kerja yang diterapkan di Kabupaten Bantul dikenal dengan sebutan SATRIYA yang merupakan singkatan dari:
- Selaras: Menjaga keselarasan antara visi, misi, dan tujuan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat.
- Akal Budi Luhur: Mengedepankan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Teladan: Menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan dan etika kerja.
- Rela Melayani: Berfokus pada pelayanan yang ramah, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Inovatif: Mendorong terciptanya solusi kreatif dalam menghadapi tantangan yang ada.
- Yakin dan Percaya Diri: Memiliki keyakinan dalam setiap langkah yang diambil untuk kebaikan masyarakat.
- Ahli dan Profesional: Menjaga standar profesionalisme dalam bekerja dengan mengutamakan kompetensi.
Budaya kerja ini juga dipadukan dengan nilai-nilai BerAKHLAK yang mengedepankan akuntabilitas, kompetensi, layanan, harmoni, akuntabilitas, dan kepemimpinan. Budaya kerja yang positif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penataan Kelembagaan Organisasi yang Terstruktur
Selain aspek budaya kerja, Kabupaten Bantul juga fokus pada penataan kelembagaan organisasi yang lebih terstruktur dan efisien. Penataan kelembagaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, serta dapat berkoordinasi secara efektif dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan evaluasi secara rutin terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan bahwa setiap OPD memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. Penataan ini juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih wewenang, serta menciptakan efisiensi dalam alokasi sumber daya.
Implementasi Praktik Terbaik di Kabupaten Kudus
Studi referensi yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kudus ke Kabupaten Bantul memberikan banyak pelajaran penting yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Kudus. Beberapa hal yang dapat diterapkan meliputi fokus pada pemerataan kualitas pelayanan publik, penerapan sistem kerja yang terstruktur, penerapan SAKIP untuk meningkatkan akuntabilitas, serta pentingnya budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Pengalaman Kabupaten Bantul dalam mengoptimalkan pelayanan publik, memperkuat budaya kerja, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dapat menjadi acuan bagi Kabupaten Kudus dalam menyusun kebijakan pemerintahan yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat tata laksana pemerintahan, dan menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif serta berkualitas.